Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO China Ditangkap Imigrasi Jakut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

LY, yang selama ini tinggal di Indonesia, ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, LY masuk DPO Kepolisian China atas dugaan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY.

Baca Juga :  Kontroversi Yahya Zaini: Dipilih Lagi Jadi Ketua DPP Golkar Meski Terlibat Kasus Video Syur

Qriz Pratama menjelaskan bahwa LY, yang pada awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Adi Susanto, ternyata adalah WNA Tiongkok lahir di Mongol pada 28 November 1981.

LY adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Dengan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku, sehingga statusnya bukan hanya overstay, tetapi sudah illegal stay. Meskipun LY bersikap kooperatif, tetapi kebohongan identitas sebagai WNI dengan KTP bernama Adi Susanto terungkap.

Baca Juga :  PT Timah Panggil Karyawan yang Ejek Honorer Pakai BPJS, Janji Ambil Tindakan Tegas

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan LY menjadi perhatian karena melibatkan kerjasama antara berbagai instansi keamanan, menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran imigrasi.

Seiring berjalannya proses hukum, akan menjadi penting untuk memahami lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang dari tindakan LY serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.***

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Hebat Melanda Israel, Merambah hingga ke Yerusalem
Kenalan dengan Kame: Tempat Cetak Stiker Label Online yang Cepat dan Berkualitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini
Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya
Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar
Penemuan Ibu dan Anak Tewas di Rejang Lebong Menggemparkan Warga

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 15:27 WIB

Kebakaran Hutan Hebat Melanda Israel, Merambah hingga ke Yerusalem

Saturday, 3 May 2025 - 14:59 WIB

Kenalan dengan Kame: Tempat Cetak Stiker Label Online yang Cepat dan Berkualitas

Saturday, 3 May 2025 - 08:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini

Saturday, 3 May 2025 - 08:42 WIB

Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Saturday, 3 May 2025 - 08:35 WIB

Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran

Berita Terbaru

Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah

Saturday, 3 May 2025 - 15:51 WIB