Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal, akan dikenakan denda hingga SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Zulkaidah, bertepatan dengan 29 April 2025, dan akan berlangsung hingga akhir 14 Zulhijah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman.

Dalam rincian yang disampaikan, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta.

Baca Juga :  Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib

Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki wilayah Mekkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Selain itu, hukuman lebih berat, yakni denda Rp 447 juta, akan diterapkan kepada mereka yang membantu pelanggar.

Ini termasuk individu yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah tanpa izin, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka.

Kementerian menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi setiap individu tambahan yang difasilitasi, disembunyikan, atau dibantu.

Tujuannya adalah untuk menekan berbagai upaya penyelundupan jemaah ilegal selama musim haji.

Tidak hanya denda, pelanggar yang merupakan pendatang atau yang melampaui masa izin tinggal juga akan menghadapi deportasi.

Baca Juga :  Georgia Mengejutkan Portugal di Euro 2024, dengan Berhasil Menang 2-0

Mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain hukuman individu, kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga tidak luput dari sanksi.

Pihak berwenang akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan untuk membantu perjalanan ilegal ke Mekkah dan area sekitarnya.

Peraturan ini ditekankan berlaku bagi siapa pun yang berusaha menyusup ke kota suci tanpa dokumen resmi, baik itu warga lokal, ekspatriat, maupun wisatawan yang menggunakan visa kunjungan.

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap regulasi haji.

Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah yang akan menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Baca Juga :  Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen: Warganet Gagas Petisi dan Demo di Istana Negara

Di sisi lain, pihak berwenang Arab Saudi juga mengingatkan hotel, apartemen, hingga penyedia jasa transportasi untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau penumpang selama periode haji.

Langkah ketat ini diambil mengingat tingginya animo jemaah dari seluruh dunia untuk beribadah di Mekkah, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua jemaah haji tahun ini.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru