Terungkap, Ini Penyebab Perceraian Rian Ricis

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ria Ricis saat menghadiri mediasi ke pengadilan agama
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, tanggal 19 Februari kemarin, Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadiri sidang perdana cerai keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dijadwalkan untuk mediasi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik sangat tertarik dengan interaksi keduanya di ruang persidangan.

Tepatnya, saat bertemu di persidangan, Ricis sempat memberikan salam cium tangan sebagai tanda penghormatan sebagai istri pada suaminya.

Sayangnya, mediasi tersebut tidak berhasil menyelesaikan perceraian mereka karena sidang lengkap tentang perceraian tetap akan dilanjutkan.

Menurut Hendra K Siregar yang merupakan kuasa hukum Ricis, perceraian ini sebenarnya sudah direncanakan oleh Ricis sejak lama. 

Baca Juga :  Hujan Deras di Depok Sebabkan Tembok Rumah Jebol dan Banjir di Beberapa Wilayah

“Kalau itu (mediasi) memang sudah pernah ada. Dari pihak keluarga juga sudah dan upaya itu dilakukan sebelum masuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Hendra pada awak media.

“Logikanya kan memang begitu kalau sudah mendaftar cerai berarti sudah buat keputusan,” sambungnya.

Hendra lalu mengungkapkan alasan mengapa ibu satu anak ini memilih untuk menggugat cerai suaminya.

Hendra mengatakan bahwa Ricis merasa bahwa ia dan Teuku Ryan tidak lagi memiliki kesamaan atau kecocokan.

“Pastinya tidak ada kecocokan dan sudah tidak ada kesepahaman saja,” beber Hendra.

“Tapi kalau pihak ketiga nggak ada. (Nafkah dan keluarga ikut campur) tidak ada. Nggak ada kita ngomongin itu semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru