445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan rokok ilegal (Dok. Ist)

Penyelundupan rokok ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.

Sebanyak 25 karung rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Gorontalo.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memerangi peredaran barang ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 April 2025, saat Kantor Bea Cukai Gorontalo menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal dari Sengkang menuju Gorontalo melalui jalur darat.

Baca Juga :  Aisar Khaled Naksir Fuji, Fadly Faisal: Adik Gue Nggak Suka Sama Dia

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), dan Lanal Gorontalo.

Pada 22 April 2025, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025 Tim Gabungan Giat Operasi Penindakan melakukan pendalaman informasi. Dan melakukan pemantauan di perbatasan Gorontalo-Sulteng,” kata Martha, lewat keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Keesokan harinya, 23 April 2025, tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan dengan nomor polisi DP 1465 LP yang diduga membawa rokok ilegal.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 11 karung berisi rokok tanpa cukai dan dua orang sopir langsung diamankan.

Baca Juga :  Timnas AMIN Respon Wacana Gibran Menemui Anies Baswedan

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan pencarian kendaraan lainnya. Mereka akhirnya menemukan satu mobil dengan nomor polisi DW 1409 AF di sebuah rumah di daerah Taupa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari lokasi ini, satu sopir diamankan bersama 14 karung rokok ilegal.

“Kemudian Tim Gabungan melakukan pencarian 1 (satu) kendaraan lainnya yang diduga membawa rokok ilegal dengan melakukan penyisiran di Jalur Trans Sulawesi. Dan langsung mendapati melakukan penindakan mobil nopol DW 1409 AF di sebuah rumah di Taupa, Kab. Moutong, Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Secara keseluruhan, tim berhasil menyita dua kendaraan minibus, menangkap tiga orang sopir, dan mengamankan 25 karung rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Banjir di Ponorogo Sebabkan Rumah Ambruk, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Total rokok yang diamankan berjumlah sekitar 445.800 batang dari berbagai merek. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp432 juta.

Kini, seluruh barang bukti bersama dua sopir dan satu kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok tanpa cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru