Buntut Petasan Jumbo yang Timpa Rumah Warga di Ponorogo, 2 Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah warga yang rusak karena petasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Dua orang dari Kecamatan Slahung telah ditangkap oleh polisi setelah membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak yang memiliki ribuan petasan. 

Balon tersebut meledak dan merusak atap rumah di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Korban Balon Udara Meledak di Balong Ponorogo Meninggal Dunia

“Kami mengamankan dua orang, inisial RR dan ID asal Kecamatan Slahung,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rio Pradana kepada wartawan, Rabu (19/6). 

Kasus itu terungkap setelah petunjuk dari potongan kertas pembungkus petasan yang menunjukkan tulisan undangan beserta alamat. Polisi berhasil menangkap kedua orang itu dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Ritual Unik Membaca Simbol dari Cupu Kyai Panjala: Warisan Budaya di Gunungkidul yang Sarat Makna

“Mereka membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak berekor ribuan petasan,” terang Rio.

Kerusakan yang disebabkan oleh balon ini mencapai kerugian sejumlah Rp 5 juta pada atap rumah, lemari, dan dinding yang retak. 

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum ada pembicaraan ganti rugi ke pemilik rumah.

Baca Juga:

Kembali Terjadi, Mercon dari Balon Udara Jatuh Ke Rumah Warga di Ponorogo

“Sementara belum ada pembicaraan ganti rugi ke pemilik rumah, kita masih dalami,” ujar Rio.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP menyebutkan ‘Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang’.

Berita Terkait

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terbaru