Ketua DPRD Minta Pemkab Ponorogo Serius Tertibkan Prostitusi Berkedok Warung Kopi

- Redaksi

Wednesday, 7 May 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Ponorogo (Dok.ist)

Ketua DPRD Ponorogo (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk lebih serius menangani praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi.

Permintaan ini muncul setelah warga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup belasan warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, pada Senin (5/5/2025). Warung-warung tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi.

“Semua disisir, yang warung-warung kopi terindikasi juga melayani esek-esek atau prostitusi,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Selasa (6/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penutupan ini merupakan respons dari keresahan warga yang melapor langsung kepada DPRD.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP pun turun tangan karena hal ini berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (perda). Sebelumnya, akhir April 2025, juga telah dilakukan tes kesehatan kepada para pekerja.

Baca Juga :  Telaga Ngebel, Destinasi Favorit Wisatawan di Ponorogo Saat Libur Tahun Baru

“Audiensi ke kami (Wakil Rakyat). Kemudian memang saya sampaikan satpol pp karena urusannya penegakan perda. Dan dilakukan tes kesehatan akhir April 2025,” katanya.

Dwi Agus menambahkan, penutupan ini merupakan langkah awal. Namun ia mengingatkan bahwa langkah selanjutnya juga perlu diperhatikan, terutama soal nasib para pekerja setelah tempat mereka ditutup

Menurutnya, pihak eksekutif, seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP, harus lebih aktif dan tegas agar praktik serupa tidak muncul di tempat lain.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan oleh warga bersama Satpol PP. Mereka membawa stiker bertuliskan “Bangunan Tempat Usaha Ini Ditutup” sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

Tak hanya itu, spanduk besar juga dipasang di lokasi yang isinya melarang praktik prostitusi secara permanen di sepanjang Jalan Raya Siman-Jetis, Desa Demangan.

Bahkan warga menyemprotkan cat dengan tulisan seperti “Disegel” dan “Ditutup” di dinding warung.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan warga karena praktik prostitusi yang terus berlangsung. Bahkan diketahui, ada 13 pekerja yang terjangkit HIV, yang membuat warga semakin muak dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berita Terkait

Siswi Difabel di Magetan Hilang di Hutan Saat Temani Keluarga Panen Kunyit
Ratusan Umat Buddha Mulai Ritual Waisak di Candi Mendut dan Borobudur
Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat
SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia
Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi
Sopir Minibus yang Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi
Polda Jatim Gencar Memberantas Premanisme dengan Operasi Pekat II Semeru 2025

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 14:30 WIB

Siswi Difabel di Magetan Hilang di Hutan Saat Temani Keluarga Panen Kunyit

Sunday, 11 May 2025 - 14:27 WIB

Ratusan Umat Buddha Mulai Ritual Waisak di Candi Mendut dan Borobudur

Sunday, 11 May 2025 - 09:05 WIB

Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Sunday, 11 May 2025 - 08:51 WIB

SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

Sunday, 11 May 2025 - 08:17 WIB

Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi

Berita Terbaru

Manfaat Manajemen Kinerja untuk Keberhasilan Perusahaan

Bisnis

5 Manfaat Manajemen Kinerja untuk Keberhasilan Perusahaan

Sunday, 11 May 2025 - 14:41 WIB