TKN Prabowo Gibran Siap jika digugat ke MK oleh Kompetitor

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wakil ketua TKN Prabowo Gibran 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran siap untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pihak Prabowo telah bersiap untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.

“Paslon Prabowo Gibran siap menghadapi sebagai pihak terkait jika sampai ada gugatan kompetitor Ke Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Habiburokhman menambahkan bahwa selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan paslon lainnya sekitar 30%, oleh karena itu ia bersikap skeptis terhadap kemungkinan adanya gugatan ke MK.

Baca Juga :  China Kembangkan Satelit Canggih untuk Hitung Emisi Karbon PLTU Batu Bara

“Walaupun sebenarnya kalau melihat hasil hitung cepat di mana jarak perolehan suara dengan kompetitor terdekat Hampir 30% kami tidak yakin akan ada gugatan di MK,” katanya.

Terkait dengan tuduhan kecurangan selama proses Pilpres, Habiburokhman berpendapat bahwa itu merupakan kasus yang bersifat sporadis dan jumlahnya tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil. 

Namun demikian, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan yang merugikan.

“Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil,” katanya.

“Di sisi lain kami pun punya banyak bukti dugaan kecurangan yang merugikan pihak kami,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP Sebut " Semua Boleh Daftar Kecuali Bobby", Airlangga Hartarto Bilang Ini

Habiburokhman menekankan bahwa penyelesaian sengketa Pilpres melalui MK merupakan jalan konstitusional yang harus dijalankan.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB