SwaraWarta.co.id – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar PPG 2025.
Persyaratan Pendaftaran PPG
Untuk mendaftar PPG 2025, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Alur Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPG 2025:
- Pemanggilan Peserta: Mulai 8 hingga 17 Mei 2025, calon peserta akan menerima pemberitahuan melalui akun SIMPKB masing-masing.
- Lapor Diri: Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK pada 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Peserta harus mengunggah dokumen seperti pakta integritas, biodata mahasiswa, scan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, KTP/SIM, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, dan NPWP (jika ada).
- Pembelajaran Mandiri: Dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK mulai 6 Juni hingga 18 Juli 2025.
- Pendaftaran Uji Kompetensi: Peserta dapat mendaftar untuk Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG) melalui Platform Ruang GTK pada 7 hingga 19 Juli 2025.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti PPG 2025. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs ppg.dikdasmen.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.