Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal (Dok. Ist)

Tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magetan, khususnya di Kecamatan Parang dan sekitarnya.

Tambang-tambang ini diduga melanggar aturan perizinan dan batas wilayah administrasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan hanya memiliki izin eksplorasi, atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali, namun sudah melakukan eksploitasi, maka hal itu jelas melanggar hukum.

“Kalau izinnya di Jateng tapi berkegiatan di Jatim itu jelas kategori Perluasan dan itu Ilegal. Pemkab Magetan punya kewenangan memperkarakan itu, ” kata Wahyu Eka, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  3 Pria diamankan Kepolisian Usai Perkosa Remaja 13 Tahun hingga Rekam Aksi Bejat Tersebut

Sebelumnya, Pemkab Magetan telah meminta agar tambang-tambang yang bermasalah dihentikan operasionalnya dan lahan yang rusak segera direklamasi atau dipulihkan. Namun, menurut Wahyu, tindakan tersebut belum cukup tanpa adanya penegakan hukum yang nyata berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga menyoroti bahwa tambang di wilayah Parang patut dipertanyakan legalitasnya karena diduga melanggar batas wilayah antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Wahyu merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal.

 

“Kalau sudah terjadi bencana, negara yang keluar biaya. Itu kenapa penting ada tanggung jawab dari pelaku kerusakan. Dalam UU PPLH, mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” tandas Wahyu.

Baca Juga :  Remaja di Pasuruan Diserang Ular Kobra

Walhi menilai tambang ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan negara. Jika dibiarkan, maka beban untuk memulihkan lingkungan akan jatuh ke tangan pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Sayutan di Kecamatan Parang telah menggelar aksi protes di kantor desa pada Rabu (7/5/2025).

Mereka menuntut kejelasan atas aktivitas tambang batuan milik CV Putra Anugerah yang dianggap merugikan masyarakat dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Tambang tersebut juga disebut melanggar batas wilayah, karena beroperasi di Jawa Timur padahal izinnya dikeluarkan untuk lokasi di Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, Pemkab Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis (8/5/2025), tidak hanya di Parang tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya. Pemerintah juga telah meminta agar kegiatan tambang tersebut dihentikan.

Berita Terkait

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini
Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah
Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga
Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Nama Jokowi Disebut Sebagai Inspirasi
Kebakaran Rumah Tunggal di Jakarta Timur Belum Padam
KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
ITB Apresiasi Presiden dan Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 15:34 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

Wednesday, 14 May 2025 - 08:39 WIB

Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

Wednesday, 14 May 2025 - 08:38 WIB

Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo

Berita Terbaru

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Berita

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Kearifan Lokal? Berikut ini Jawabannya!

Wednesday, 14 May 2025 - 16:00 WIB

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia

Pendidikan

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Wednesday, 14 May 2025 - 15:54 WIB

Rupiah menguat (Dok. Ist)

Bisnis

Rupiah Menguat Setelah Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan

Wednesday, 14 May 2025 - 15:43 WIB