Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 27 Lapak PKL di Kawasan Puncak

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idSatpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.

“Dasar penertiban yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (23/5/2025).

Total ada 27 lapak yang ditertibkan dalam operasi yang dilakukan pada pagi hingga siang hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban diawali dengan apel dan penyisiran di sekitar lokasi lapak PKL yang masih beroperasi.

Petugas membongkar 12 lapak di sepanjang kantor Kecamatan Cisarua hingga Simpang Taman Safari, serta 15 lapak di sekitar Hibisc Fantasy.

Baca Juga :  Putri Isa Bajaj Jadi Korban Kekerasan saat Bermain, Ini Langkah Pemkab Magetan

“Tim melakukan penyisiran mulai dari Kecamatan Cisarua sampai Hibisc Fantasy Puncak,” tuturnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan Puncak dan meningkatkan ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi peraturan.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB