DPR Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Dibawa ke Ranah Pidana

- Redaksi

Wednesday, 28 May 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar kasus hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, dibawa ke ranah pidana.

Sahroni menilai bahwa alasan restoran tidak memberitahukan bahwa makanan mereka nonhalal tidak dapat diterima, terutama karena restoran tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sahroni, kasus tersebut dapat dianggap sebagai penipuan konsumen dan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga menyayangkan sikap restoran yang baru mengklarifikasi setelah diketahui bahwa makanan mereka nonhalal.

Baca Juga :  Sadis! Pekerja Bengkel di Lamogan Tewas Usai Dirancun Tikus

“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” katanya.

Sahroni menekankan bahwa menjual makanan nonhalal bukan hal yang dilarang jika dilakukan dengan jujur dan transparan kepada konsumen.

Namun, dalam kasus Ayam Goreng Widuran, sikap restoran dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi untuk segera menggandeng MUI dan BPJPH untuk mendalami potensi kasus serupa di warung makanan lain dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” ujar Sahroni.

Berita Terkait

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Berita Terbaru