Resmi Bercerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni Siap Ajukan Banding

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret keluarga Irish Bella dan Ammar Zoni (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis (1/2), Pengadilan Agama Depok memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Irish Bella juga diberikan hak asuh atas kedua anaknya yang lahir dari pernikahannya dengan Ammar.

Namun, pihak Ammar merasa keberatan dengan putusan tersebut dan bersiap mengajukan banding. 

Menurut Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, keputusan PA Depok belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan mereka masih memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah mau mengajukan banding atau tidak.

“Keputusan ini kan belum inkrah, tentu belum bisa kita bahas itu. Karena masih ada upaya hukum lagi nanti. Masih ada waktu 14 hari apakah kita mengajukan banding atau tidak,” ungkap Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni dalam video yang beredar di YouTube.

Baca Juga :  Segera Berlangsung, Kemenhub Prediksi Mudik Tahun Ini Lebih Padat

Pihak Irish Bella mengatakan bahwa ia siap jika Ammar mengajukan banding, namun berharap bahwa Ammar dapat menerima putusan cerai dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.

“Kalau banding sih sebenernya kita belum sampai ke sana, belum ada diskusi mendalam tentang itu. Tetapi, wacana-wacana memang ada kepikiran. Cuma saya pikir sih mudah-mudahan nggak, ya,” ungkap Nurul Amalia saat ditemui awak media di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Hal ini demi menjaga hubungan baik antara keduanya dalam mengasuh anak-anak mereka di masa depan. 

Nurul Amalia, seorang kerabat Irish Bella, berharap bahwa tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga :  Curug Malela, The Little Niagara, di Bandung

“Terkait perkaranya saya berharap tidak ada upaya hukum lagi sampai putusannya memiliki hukum tetap. Karena memang sudah dipikirkan ke depannya bagaimana hubungan ayah dan ibunya tetap terjaga dan terjalin,” tutupnya.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025

sepakbola

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Terbaru!

Thursday, 4 Dec 2025 - 16:06 WIB