Resmi Bercerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni Siap Ajukan Banding

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret keluarga Irish Bella dan Ammar Zoni (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis (1/2), Pengadilan Agama Depok memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Irish Bella juga diberikan hak asuh atas kedua anaknya yang lahir dari pernikahannya dengan Ammar.

Namun, pihak Ammar merasa keberatan dengan putusan tersebut dan bersiap mengajukan banding. 

Menurut Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, keputusan PA Depok belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan mereka masih memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah mau mengajukan banding atau tidak.

“Keputusan ini kan belum inkrah, tentu belum bisa kita bahas itu. Karena masih ada upaya hukum lagi nanti. Masih ada waktu 14 hari apakah kita mengajukan banding atau tidak,” ungkap Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni dalam video yang beredar di YouTube.

Baca Juga :  Masa Depan Anies Baswedan di Pilkada 2024: Kesempatan Semakin Menipis

Pihak Irish Bella mengatakan bahwa ia siap jika Ammar mengajukan banding, namun berharap bahwa Ammar dapat menerima putusan cerai dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.

“Kalau banding sih sebenernya kita belum sampai ke sana, belum ada diskusi mendalam tentang itu. Tetapi, wacana-wacana memang ada kepikiran. Cuma saya pikir sih mudah-mudahan nggak, ya,” ungkap Nurul Amalia saat ditemui awak media di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Hal ini demi menjaga hubungan baik antara keduanya dalam mengasuh anak-anak mereka di masa depan. 

Nurul Amalia, seorang kerabat Irish Bella, berharap bahwa tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga :  Cara Membedakan Akun WA Diblokir atau Tidak Aktif! Simak Penjelasannya

“Terkait perkaranya saya berharap tidak ada upaya hukum lagi sampai putusannya memiliki hukum tetap. Karena memang sudah dipikirkan ke depannya bagaimana hubungan ayah dan ibunya tetap terjaga dan terjalin,” tutupnya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB

Cara Membatalkan Shopee Spinjam

Teknologi

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

Friday, 10 Oct 2025 - 09:42 WIB