Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU, Kerugian Capai Rp38 Miliar

- Redaksi

Monday, 2 June 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU

Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU

SwaraWarta.co.id – Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

SA diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya SA, tiga orang lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah YK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan kampus tersebut, FC yang merupakan ASN di Direktorat Pajak sekaligus pembina yayasan, serta LU, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan keempatnya sebagai tersangka tercantum dalam surat resmi tertanggal 21 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Brigjen Helfi Assegaf.

Baca Juga :  Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Tega Bunuh hingga sebabkan Balita Tewas Terbakar di Tangerang

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Suheriyatmono yang mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 5.771 meter persegi di Palembang.

Tanah yang ia beli bersama Rifa Ariani seharga Rp4,6 miliar pada 2001 itu digunakan oleh Universitas Bina Darma.

Awalnya, pihak kampus rutin membayar sewa sebesar Rp75 juta per bulan. Namun, sejak SA menjabat sebagai rektor, pembayaran sewa dihentikan tanpa penjelasan, menyebabkan kerugian hingga Rp38 miliar.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan.

Hingga kini, SA belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan juga belum membuahkan hasil.

Berita Terkait

Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita
Pemkab Ponorogo Gelar Nobar Timnas vs China Sekaligus Takbiran Idul Adha
Fitur AI Ask Photos Belum Siap, Google Hentikan Peluncuran Sementara
Sate Gurita Ajo, Kuliner Khas Sabang yang Wajib Dicoba!
Demi Hormati Idul Adha, Aktivitas Wisata di Iboih Libur Dua Hari
Apakah Indonesia akan Turun Salju di Tahun 2026? Hoaks atau Fakta!
Info BPNT Hari ini, Apakah Sudah Cair 2025?
Operasi Zero ODOL di Jombang, Puluhan Truk Berat Dihentikan Tim Gabungan Satlantas

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 16:24 WIB

Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Thursday, 5 June 2025 - 16:06 WIB

Pemkab Ponorogo Gelar Nobar Timnas vs China Sekaligus Takbiran Idul Adha

Thursday, 5 June 2025 - 16:04 WIB

Fitur AI Ask Photos Belum Siap, Google Hentikan Peluncuran Sementara

Thursday, 5 June 2025 - 16:01 WIB

Sate Gurita Ajo, Kuliner Khas Sabang yang Wajib Dicoba!

Thursday, 5 June 2025 - 15:02 WIB

Apakah Indonesia akan Turun Salju di Tahun 2026? Hoaks atau Fakta!

Berita Terbaru

Tata Cara Mandi Taubat untuk Wanita

Lifestyle

Tata Cara Mandi Taubat untuk Wanita Sesuai Syariat

Thursday, 5 Jun 2025 - 17:15 WIB

Sate Gurita Ajo (Dok. Ist)

Berita

Sate Gurita Ajo, Kuliner Khas Sabang yang Wajib Dicoba!

Thursday, 5 Jun 2025 - 16:01 WIB