Diduga Terlibat Kredit Fiktif, Dirut BPR Jepara Artha Diperiksa KPK

- Redaksi

Tuesday, 3 June 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK (Dok. Ist)

Jubir KPK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 3 Juni 2025, di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dalam kasus ini, ditemukan adanya 38 pencairan kredit usaha fiktif dengan total nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp272 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan semuanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka tersebut memiliki inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Baca Juga :  Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

Karena kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil tindakan tegas. OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sistem perbankan dan kerugian besar bagi negara. KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB