Pemkot Jakarta Temuka 2 Warga Positif Covid 19

- Redaksi

Friday, 6 June 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mendeteksi dua kasus positif COVID-19 pada Mei 2025.

Kedua warga yang terinfeksi tersebut berasal dari Kecamatan Cipayung dan Cakung. Mereka beruntung karena sudah dinyatakan sembuh pada akhir Mei 2025.

Kedua warga tersebut terdeteksi COVID-19 saat dirawat di rumah sakit karena penyakit lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, ada dua warga Jakarta Timur dengan hasil skrining positif COVID-19 pada awal Mei 2025,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pasien pertama dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta, sedangkan pasien kedua dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang.

Baca Juga :  Tahun Berkarya, Reza Rahadian Kini Lebih Santai Hadapi Kritik

“Jadi, dua pasien dari RSPI dan RS Sintanala Tangerang yang dirawat, bukan karena COVID-19. Tapi skrining COVID-19, hasilnya positif. Kalau sakitnya apa, tak ada di data,” ujar Herwin.

Temuan ini menjadi perhatian bagi Sudin Kesehatan Jakarta Timur. Mereka menggunakan data ini sebagai acuan untuk memberikan imbauan kepada warga setempat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan.

Dengan demikian, Pemkot Jaktim mengajak warga untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi penyebaran COVID-19. Pemantauan dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru