SwaraWarta.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menyita lebih dari 54 kilogram sabu dan 10.355 butir ekstasi dari jaringan narkoba milik Fredy Pratama, seorang bandar narkoba kelas kakap yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Bareskrim Polri dan Interpol.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan jajaran Polres dalam kurun waktu akhir April hingga awal Juni 2025.
Dalam periode tersebut, polisi menangani tujuh kasus besar dengan total 10 tersangka yang semuanya merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Beberapa penangkapan penting antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
25 April 2025: Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka berinisial MF di Banjarbaru. Dari tangan MF, polisi menyita 3,9 kilogram sabu dan 10.049 butir ekstasi.
24 Mei 2025: Polisi menangkap AN, warga Karawang, Jawa Barat, di Banjarmasin. Barang bukti yang disita berupa 29,6 kilogram sabu.
2 Juni 2025: Hasil pengembangan dari penangkapan AN, polisi menangkap HR, warga Grogol, Jakarta Barat, di sebuah kos elite di Banjarmasin dengan barang bukti 2,8 kilogram sabu.
31 Mei 2025: Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka—LN, KH, dan AF—di Jalan Angkasa, Banjarbaru. Mereka kedapatan membawa 10,3 kilogram sabu.
Kapolda menjelaskan, sabu-sabu ini sebagian besar berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat, lalu diedarkan ke Kalimantan Selatan dan wilayah lain, termasuk Sulawesi.
Wilayah Kalimantan Selatan juga diketahui digunakan sebagai gudang dan tempat transit oleh jaringan Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang terus bekerja keras dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan yang berat namun harus terus dilakukan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan besar ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba, sebagaimana tercantum dalam poin ke-7 Astacita (Arah Strategis Pembangunan Nasional).