Ria Ricis Resmi Mengajukan Gugatan Perceraian Terhadap Ryan ke Pengadilan Agama

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebersamaan ria Ricis dan Ryan 
( Dok. Istimew

SwaraWarta.co.idRia Ricis telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, yang telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024. 

Taslimah, sebagai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung. 

“Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

“Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS,” sambungnya.

Baca Juga :  Calon Haji Asal Mataram Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Hitam Imigrasi

Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal kepada Teuku Ryan, yakni gugatan cerai, nafkah, dan hak asuh anak. .

Sidang cerai perdana antara Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dilakukan pada tanggal 19 Februari mendatang.

“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak,” terang Taslimah.

Sementara itu, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah menikah pada tanggal 12 November 2021, dan dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana pada tanggal 26 Juli 2022.

Berita Terkait

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Berita Terbaru