Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Kampar, Gubernur Riau Beri Dukungan

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perusakan hutan lindung Batang Ulak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Empat orang pelaku, termasuk dua ninik mamak Desa Balung yang diduga menjadi otak, ditangkap dalam operasi ini.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik langkah tegas Polda Riau dan menyatakan dukungannya untuk melindungi hutan lindung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan pentingnya pengawasan konkret di lapangan untuk menjaga kawasan hutan lindung dari perusakan.

“Ya, menurut saya kalau hutan kita tidak dijaga, lambat laun tidak ada lagi hutannya. Maka, kawasan hutan lindung dan alam memang pengawasannya ini penting,” ujar Wahid saat diwawancarai wartawan pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Indonesia Dinobatkan sebagai Salah Satu Negara Teraman jika Terjadi Perang Dunia III

Perusakan hutan lindung seluas puluhan hektar ini menunjukkan bahwa pengawasan hutan masih perlu ditingkatkan.

Dukungan Gubernur Riau terhadap langkah Polda Riau diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya perlindungan lingkungan di wilayah Riau.

Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, diharapkan hutan lindung dapat terjaga dengan baik.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru