Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

- Redaksi

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi pekerja di Indonesia.

Bantuan ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU.

Ada kriteria dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Keanggotaan aktif berarti peserta harus rutin membayarkan iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kriteria penghasilan juga menjadi faktor penentu.

Baca Juga :  Gempa Landa Maluku Utara, Ini Titik Pusatnya

Umumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang diterima oleh pekerja agar dapat menjadi penerima BSU. Batasan ini seringkali disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah pada periode penyaluran BSU.

Misalnya, pada beberapa periode sebelumnya, batas upah maksimal yang dipertimbangkan adalah Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja dengan upah di atas batas tersebut biasanya tidak memenuhi syarat.

Pekerja yang berhak menerima BSU juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Kategori-kategori ini memiliki skema bantuan atau tunjangan tersendiri dari negara.

Kriteria penting lainnya adalah peserta BSU tidak boleh telah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga :  Rekomendasi Makanan Penambah Nafsu Makan Anak, Benarkah Terbukti Efektif?

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih penerimaan manfaat dari program pemerintah yang berbeda.

Proses penyaluran BSU sendiri dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data ini mencakup status kepesertaan, upah, dan status keanggotaan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan selalu mutakhir dan benar. Verifikasi data menjadi langkah krusial untuk menentukan kelayakan penerima.

Mekanisme pencairan BSU umumnya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima. Oleh karena itu, memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri menjadi syarat penting lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.

Baca Juga :  Video Pasangan Selingkuh di Bojonegoro Diarak Warga Viral di Media Sosial

Informasi lebih lanjut mengenai BSU, termasuk kriteria terbaru dan jadwal penyaluran, dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs web Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Memahami kriteria ini akan membantu para pekerja mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan ini, sekaligus menghindari informasi yang simpang siur mengenai program BSU.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru