Penangkapan AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Tiga Anak Perempuan

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini berhasil menangkap seorang lansia berusia 61 tahun, dengan inisial AS alias OM alias Bambang, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 27 Januari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan saat ini berada di Polres Metro Jaktim.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena dipengaruhi oleh sering menonton film asusila.

Baca Juga :  OPPO Find N3 Flip Siap Meluncur di Pasar Indonesia, Inovasi Unggulan dalam Smartphone Lipat

Video kejadian tersebut menjadi viral, dan berkat tindakan cepat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil ditangkap.

Para korban yang berusia 6, 11, dan 8 tahun telah melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapatkan saran dari pihak berwajib.

Nicholas Ary Lilipaly menambahkan bahwa polisi mengambil langkah cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral.

Tersangka AS diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bocah perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Orangtua korban segera membuat laporan pada Sabtu (27/1), dan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan.

Korban, yang berusia 6, 11, dan 8 tahun, telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dipanggil Polda Jawa Timur Sebagai Saksi, Ada Apa?

Polisi memberi saran kepada orangtua korban untuk segera melaporkan kejadian ini, dan tindakan hukum diambil dengan cepat setelah laporan dibuat.

Motif dari tindakan asusila ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi hak anak.

Penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak dan bahaya kejahatan seksual.

Baca Juga :  Ditemani Selvi Ananda, Gibran Rakabuming Raka Bagikan Susu kepada Anak-anak

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dapat berdampak buruk pada perilaku seseorang, seperti film asusila yang diduga mempengaruhi perilaku pelaku.

Semua pihak diharapkan bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan tindak asusila.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini menjadi prioritas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Hebat Melanda Israel, Merambah hingga ke Yerusalem
Kenalan dengan Kame: Tempat Cetak Stiker Label Online yang Cepat dan Berkualitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini
Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya
Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar
Penemuan Ibu dan Anak Tewas di Rejang Lebong Menggemparkan Warga

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 15:27 WIB

Kebakaran Hutan Hebat Melanda Israel, Merambah hingga ke Yerusalem

Saturday, 3 May 2025 - 14:59 WIB

Kenalan dengan Kame: Tempat Cetak Stiker Label Online yang Cepat dan Berkualitas

Saturday, 3 May 2025 - 08:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Targetkan Penyelesaian Satgas PHK Bulan Ini

Saturday, 3 May 2025 - 08:42 WIB

Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Saturday, 3 May 2025 - 08:35 WIB

Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran

Berita Terbaru

Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah

Saturday, 3 May 2025 - 15:51 WIB