Penangkapan AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Tiga Anak Perempuan

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini berhasil menangkap seorang lansia berusia 61 tahun, dengan inisial AS alias OM alias Bambang, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 27 Januari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan saat ini berada di Polres Metro Jaktim.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena dipengaruhi oleh sering menonton film asusila.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Ponorogo Terendam Banjir, Warga Terpaksa Diungsikan

Video kejadian tersebut menjadi viral, dan berkat tindakan cepat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil ditangkap.

Para korban yang berusia 6, 11, dan 8 tahun telah melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapatkan saran dari pihak berwajib.

Nicholas Ary Lilipaly menambahkan bahwa polisi mengambil langkah cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral.

Tersangka AS diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bocah perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Orangtua korban segera membuat laporan pada Sabtu (27/1), dan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan.

Korban, yang berusia 6, 11, dan 8 tahun, telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Baca Juga :  Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Anies Tunjukkan Bukti Video Meskipun Sempat dihentikan Ketua MK

Polisi memberi saran kepada orangtua korban untuk segera melaporkan kejadian ini, dan tindakan hukum diambil dengan cepat setelah laporan dibuat.

Motif dari tindakan asusila ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi hak anak.

Penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak dan bahaya kejahatan seksual.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Balon Udara di Ponorogo, Dua Diantaranya Dilengkapi Puluhan Petasan

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dapat berdampak buruk pada perilaku seseorang, seperti film asusila yang diduga mempengaruhi perilaku pelaku.

Semua pihak diharapkan bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan tindak asusila.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini menjadi prioritas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua
HEBOH! Video 6 Menit Maureen Worth Viral dari Papua, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Tuesday, 17 March 2026 - 14:03 WIB

Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Tuesday, 17 March 2026 - 13:59 WIB

TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB

Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan

Teknologi

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:23 WIB