Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Aceh (Dok. Ist)

Peta Aceh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pertemuan itu masih menunggu waktu yang cocok antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf.

“Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah batas wilayah ini sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak tahun 1928. Namun, kembali memanas setelah muncul perbedaan klaim terhadap pengelolaan empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Baca Juga :  Fenomena Kemunculan Ikan di Pantai Pesisir Selatan Cianjur: Dampak Kemarau Panjang dan Tanggapan Warga

Keempat pulau tersebut baru-baru ini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau-pulau itu diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak historis dan administratif atas pulau-pulau tersebut.

Sebagai respons, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 yang pernah dibuat antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam kesepakatan itu, empat pulau tersebut disepakati sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Dokumen itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Baca Juga :  Azizah Salsha Laporkan Akun Sosial Media yang Sebarkan Hoax dan Fitnah, Ini Faktanya!

Rapat bersama Kemendagri nantinya akan membahas lebih lanjut status kepemilikan empat pulau ini. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan faktor sejarah dalam menentukan batas wilayah antarprovinsi.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru