PADA Tanggal 4 Juni 2025, PT. Bening Membayar Jasa Audit Kepada Kantor Akuntan Publik Agung Dan Rekan Sebesar Rp30.000.000 (Belum Termasuk PPN)

- Redaksi

Monday, 23 June 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara untuk mengatasi karakter logam yang mudah berkarat

Cara untuk mengatasi karakter logam yang mudah berkarat

Pada tanggal 4 Juni 2025, PT. Bening melakukan beberapa transaksi bisnis yang memerlukan perhitungan pajak. Mari kita analisis masing-masing transaksi dan jenis pajak yang dikenakan.

Analisis Transaksi dan Perhitungan Pajak PT. Bening (4 Juni 2025)

Transaksi 1: Pembayaran Jasa Audit

PT. Bening membayar jasa audit kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Agung dan Rekan sebesar Rp30.000.000 (belum termasuk PPN). Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa audit. Pajak ini dipotong oleh PT. Bening sebagai pemberi jasa.

Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa audit adalah 2% dari bruto penghasilan. Karena pembayaran jasa Rp30.000.000 belum termasuk PPN, maka dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp30.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 23 yang terutang adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000. Dasar hukumnya adalah UU PPh dan PMK terkait. Perlu diingat bahwa KAP Agung dan Rekan dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 ini di SPT Tahunan mereka.

Transaksi 2: Sewa Bangunan

Pada tanggal 10 Juni 2025, PT. Bening menyewa gudang dari PT. Hotman seharga Rp200.000.000 per tahun. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa bangunan, yang merupakan pajak final. Ini berarti PT. Bening sebagai penyewa memotong dan menyetorkan pajak langsung kepada negara.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan adalah 10% dari bruto nilai sewa. Jadi, jumlah pajak yang terutang adalah 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarifnya. Pajak ini bersifat final dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan PT. Bening.

Transaksi 3: Penjualan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tanggal 15 Juni 2025, PT. Bening melakukan penjualan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 10 item dengan harga Rp11.100.000 per item (termasuk PPN). Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22, yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Doa Sholat Hajat dan Keutamaannya, Semua Keinginan Terkabul?

Pertama, kita perlu menghitung nilai penjualan tanpa PPN (DPP). Asumsikan PPN sebesar 12%. Maka, DPP = Rp11.100.000 / 1.12 * 10 item = Rp99.107.142,86. Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan ke pemerintah adalah 1,5% dari DPP. Jadi, jumlah PPh Pasal 22 yang terutang adalah 1,5% x Rp99.107.142,86 = Rp1.486.607,14. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 22 dan PMK yang mengatur tarifnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memungut dan menyetorkan pajak ini.

Transaksi 4: Sewa Kapal Pesiar

Tanggal 25 Juni 2025, PT. Bening menyewa kapal pesiar dari PT. Biru Lautan seharga Rp310.000.000 (tidak termasuk PPN). Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 15 atas sewa kapal dalam negeri. Besaran pajak ini bergantung pada status PT. Bening sebagai pemotong pajak atau bukan.

Jika PT. Bening sebagai perusahaan besar, BUMN atau instansi pemerintah, maka mereka wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto sewa (Rp310.000.000). Jumlah pajaknya akan menjadi 1,2% x Rp310.000.000 = Rp3.720.000. Jika bukan, maka PT. Biru Lautan sendiri yang wajib menyetorkannya. Dasar hukumnya adalah UU PPh Pasal 15 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tarifnya.

Baca Juga :  Berikan Contoh Nyata dari Suatu Masyarakat atau Komunitas yang Menurut Anda Telah Berhasil Menerapkan Nilai-nilai Keadaban, Simak Jawabannya di Sini

Ringkasan Perhitungan Pajak

Berikut ringkasan perhitungan pajak untuk setiap transaksi:

| Transaksi | Jenis Pajak | Dasar Hukum | Jumlah Pajak |
|———————-|————-|———————-|——————–|
| Jasa Audit | PPh Pasal 23 | UU PPh, PMK | Rp600.000 |
| Sewa Bangunan | PPh Pasal 4(2)| UU PPh, PP | Rp20.000.000 |
| Penjualan Pemerintah | PPh Pasal 22 | UU PPh, PMK | Rp1.486.607,14 |
| Sewa Kapal Pesiar | PPh Pasal 15 | UU PPh, KMK | Rp3.720.000 |

Perlu diingat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah, sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku terbaru. Konsultasi dengan konsultan pajak juga disarankan untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh
Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!
Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis
Apa Pendapat Kalian dengan Adanya MBG untuk Lansia? Apakah Kalian Setuju atau Tidak, dan Jelaskan Alasannya!
Mengapa Sikap Mandiri Penting Dimiliki oleh Seorang Murid? Mari Kita Bahas!
Tag :

Berita Terkait

Friday, 6 February 2026 - 15:03 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 February 2026 - 14:49 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Friday, 6 February 2026 - 11:01 WIB

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 5 February 2026 - 08:00 WIB

Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!

Wednesday, 4 February 2026 - 14:40 WIB

Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 Feb 2026 - 15:03 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Pendidikan

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Friday, 6 Feb 2026 - 14:49 WIB

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak

Teknologi

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

Friday, 6 Feb 2026 - 10:47 WIB