Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang menggugat MK (Dok. Ist)

Guru yang menggugat MK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Korban Penusukan Oleh Remaja 14 Tahun di Cilandak

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.

Baca Juga :  PKS Jatim Siapkan Strategi Khusus Menuju Pilkada Serentak 2024

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.

Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru