Mahfud MD Tanggapi Keputusan Penggelaran Pemilu dan Pilkada

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD
(Dok. Ist)

Mahfud MD (Dok. Ist)

Swarawarta – Tokoh hukum nasional sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD, menekankan pentingnya keterkaitan antara kualitas politik dan sistem hukum dalam sebuah negara.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Sekolah Nahdliyin Pergerakan (Sniper) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Kantor PWNU DKI Jakarta.

“Kalau politik bagus, hukum bagus. Tapi memang kalau hukum ini ingin bagus, politiknya harus bagus. Tidak ada sejarahnya hukum bagus tapi politiknya kurang,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan sosok yang aktif dalam dunia hukum dan pemerintahan selama beberapa dekade terakhir, Mahfud menyoroti beberapa momen penting dalam sejarah bangsa sebagai bukti konkret keterkaitan tersebut.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Sangat Optimis Anak Asuhnya Bisa Meraih Poin Penuh Ketika Berhadapan dengan China

Ia mencontohkan periode awal kemerdekaan Indonesia pada 1945–1959 yang menurutnya merupakan masa ketika sistem demokrasi terbuka berkembang pesat.

“Jadi ketika politik demokratis sampai tahun 1959, hukumnya bagus-bagus. Karena pada saat itu hampir semua undang-undang dibuat oleh DPR,” ungkapnya.

Saat itu, pembentukan partai-partai politik berlangsung bebas, serta lembaga DPR yang lahir dari BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) turut berperan aktif dalam legislasi.

 

Namun, Mahfud juga mencatat bahwa kemunduran sistem hukum nasional mulai terjadi setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menandai peralihan ke sistem Demokrasi Terpimpin.

Ia menyebut bahwa sejak saat itu, kewenangan membuat undang-undang tidak lagi dimiliki bersama oleh DPR dan Presiden, melainkan bergeser menjadi sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sepihak

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB