Mahfud MD Tanggapi Keputusan Penggelaran Pemilu dan Pilkada

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD
(Dok. Ist)

Mahfud MD (Dok. Ist)

Swarawarta – Tokoh hukum nasional sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD, menekankan pentingnya keterkaitan antara kualitas politik dan sistem hukum dalam sebuah negara.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Sekolah Nahdliyin Pergerakan (Sniper) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Kantor PWNU DKI Jakarta.

“Kalau politik bagus, hukum bagus. Tapi memang kalau hukum ini ingin bagus, politiknya harus bagus. Tidak ada sejarahnya hukum bagus tapi politiknya kurang,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan sosok yang aktif dalam dunia hukum dan pemerintahan selama beberapa dekade terakhir, Mahfud menyoroti beberapa momen penting dalam sejarah bangsa sebagai bukti konkret keterkaitan tersebut.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya

Ia mencontohkan periode awal kemerdekaan Indonesia pada 1945–1959 yang menurutnya merupakan masa ketika sistem demokrasi terbuka berkembang pesat.

“Jadi ketika politik demokratis sampai tahun 1959, hukumnya bagus-bagus. Karena pada saat itu hampir semua undang-undang dibuat oleh DPR,” ungkapnya.

Saat itu, pembentukan partai-partai politik berlangsung bebas, serta lembaga DPR yang lahir dari BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) turut berperan aktif dalam legislasi.

 

Namun, Mahfud juga mencatat bahwa kemunduran sistem hukum nasional mulai terjadi setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menandai peralihan ke sistem Demokrasi Terpimpin.

Ia menyebut bahwa sejak saat itu, kewenangan membuat undang-undang tidak lagi dimiliki bersama oleh DPR dan Presiden, melainkan bergeser menjadi sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sepihak

Berita Terkait

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya
Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya
PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos
Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty
Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!
Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN
Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi

Berita Terkait

Tuesday, 30 September 2025 - 10:28 WIB

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

Monday, 29 September 2025 - 17:41 WIB

Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya

Monday, 29 September 2025 - 10:23 WIB

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

Sunday, 28 September 2025 - 18:13 WIB

Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

Sunday, 28 September 2025 - 17:16 WIB

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

Berita Terbaru

Update Android 16

Teknologi

Jadwal Update Android 16: Kapan Ponsel Anda Mendapatkannya?

Tuesday, 30 Sep 2025 - 10:45 WIB