Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

- Redaksi

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2025. Penyaluran BSU tahap I telah mencapai 2.450.068 penerima hingga 24 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia.

Banyaknya pekerja yang belum menerima BSU tahap I memicu antisipasi dan penantian terhadap tahap II. Pemerintah menjanjikan penyaluran bertahap untuk memastikan keadilan dan efisiensi distribusi bantuan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan tahap II akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

BSU tahap II tahun 2025 ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Kemnaker secara berkala akan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima untuk menghindari penyalahgunaan dana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima BSU Tahap II Tahun 2025

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja dan buruh untuk menerima BSU tahap II:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025. Keanggotaan aktif ini akan menjadi salah satu dasar verifikasi data penerima BSU.
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000. Batas gaji ini bertujuan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di BUMN maupun BUMD. Kriteria ini memastikan bantuan tidak diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah.
  • Bukan anggota polisi dan prajurit TNI aktif. Penerima BSU difokuskan pada pekerja swasta dan sektor informal.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal ini untuk mencegah duplikasi bantuan dan memastikan efisiensi anggaran.
Baca Juga :  Pelni Sediakan 400 Tiket Gratis untuk Arus Balik Lebaran Rute Jakarta-Batam

Penting untuk dipahami bahwa pekerja yang memenuhi seluruh kriteria di atas berpeluang besar menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran. Proses verifikasi data dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berdasarkan data yang terdaftar.

Kemnaker menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BSU. Proses verifikasi data yang ketat bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyimpangan. Informasi lebih lanjut mengenai BSU dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker.

Cara Mengecek Status Pencairan BSU

Untuk memeriksa status pencairan BSU, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  • Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
  • Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
  • Status pencairan akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Baca Juga :  Gelar Syukuran Kemenangan, Pramono Rano Kenang Survey 0,1% diawal Pilkada

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan. Jika dinyatakan sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data pribadi dan rekening Anda selalu terupdate di BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan berjalan lancar.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan efisien. Diharapkan BSU tahap II ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan buruh yang terdampak ekonomi, serta memberikan kontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan BSU dapat diakses melalui website resmi Kemnaker atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan. Tetap waspada terhadap informasi yang tidak resmi dan pastikan untuk selalu mengacu pada sumber terpercaya.

Berita Terkait

Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!
Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos: Panduan Mudah Agar Dana Rp 600 Ribu Masuk Tanpa Ribet!
TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 16:00 WIB

Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!

Friday, 4 July 2025 - 10:23 WIB

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Friday, 4 July 2025 - 09:53 WIB

Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Friday, 4 July 2025 - 09:38 WIB

Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

Berita Terbaru

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Olahraga

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

Friday, 4 Jul 2025 - 14:00 WIB