SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, sejumlah informasi viral menyebutkan bahwa Pemerintah Jepang akan memasukkan pekerja migran asal Indonesia (WNI) ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menghentikan masuknya pekerja WNI mulai tahun 2026.
Isu ini tersebar luas di platform seperti TikTok dan Facebook, disertai narasi ketakutan: “Tahun 2026 adalah kesempatan terakhir!”, hingga klaim pekerja WNI “terancam diblokir Jepang”.
Sumber Isu dan Konteks Viral
- Sebuah video TikTok oleh pengguna @isuul14 menyatakan, “Kalau memang benar gimana perasaan mereka yang sedang berproses ke Jepang,” dan telah ditonton jutaan kali.
- Kemudian muncul unggahan dan diskusi tentang influencer Dian Kusuma (@neojapan_), yang menyebut adanya kekhawatiran dari pejabat Jepang tentang perilaku WNI.
- Isu ini bahkan didukung oleh video di YouTube dan klaim seolah-olah keputusan “blacklist” telah resmi.
KBRI Tokyo dan Pemerintah RI Angkat Bicara
Pihak KBRI Tokyo melalui Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya, Muhammad Al Aula, menegaskan tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap pekerja Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, juga membantah tegas, menyebut isu blacklist itu “hoaks yang disebarkan oleh influencer” dan dipicu oleh kasus kriminal segelintir individu yang bukan pekerja migran resmi.
Dalam konferensi di Pekanbaru, Karding menjelaskan, tiga orang yang disebut berurusan dengan hukum di Jepang adalah intern dan wisatawan, bukan bagian dari program PMI.
Fakta dan Klarifikasi
Berikut beberapa poin penting hasil verifikasi:
- Tidak ada pernyataan Jepang yang menyebut 2026 menjadi tahun terakhir masuknya pekerja WNI, demikian penegasan resmi KBRI Tokyo.
- Hubungan ketenagakerjaan antara Jepang dan Indonesia tetap berjalan, bahkan Jepang terus menerima pekerja WNI untuk mendukung Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan mempererat hubungan masyarakat yang harmonis.
- Jumlah WNI di Jepang per Desember 2024 mencapai sekitar 199.824 orang, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.
Hoaks ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon pekerja dan pengusaha pendidikan vokasi (LPK). Seorang pengguna TikTok mengungkapkan:
“belajar mati‑matian malah denger berita kayak gini”.
Berbagai media di Indonesia telah menerbitkan artikel klarifikasi menyatakan bahwa isu blacklist pekerja WNI adalah tidak benar (hoaks) .
KBRI Tokyo mengimbau agar WNI di Jepang tetap mematuhi hukum dan norma setempat, dan pemerintah Indonesia meminta masyarakat untuk hati-hati dalam berbagi informasi, terutama yang belum diverifikasi secara resmi .
Isu blacklist pekerja WNI di Jepang tahun 2026 adalah hoaks. Tidak ada kebijakan resmi yang mendukung klaim tersebut. Pihak berwenang – mulai dari KBRI Tokyo hingga Menteri P2MI – secara tegas membantah dan meluruskan bahwa skema pengiriman pekerja tetap berjalan normal. Masyarakat dan calon pekerja diminta untuk bersikap kritis dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya.