Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan WNI yang Terjerat Hukum di Luar Negeri

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman di luar negeri.

Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas),

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

menegaskan pentingnya langkah ini setelah menyelesaikan proses pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka.

Pemerintah juga sedang menyusun regulasi terkait pemindahan dan pertukaran tahanan untuk memperkuat kebijakan tersebut.

Yusril menyatakan bahwa perhatian terhadap WNI yang bermasalah hukum di luar negeri harus menjadi prioritas.

Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang menjadi fokus utama, mengingat banyaknya WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di kedua negara tersebut.

Baca Juga :  Info Loker Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga negaranya tanpa memandang latar belakang atau kesalahan yang dilakukan.

Menurut Yusril, pemerintah akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga WNI yang terjerat kasus hukum sebelum memutuskan langkah pemindahan.

Ia juga menekankan bahwa perlakuan pemerintah terhadap warga negara harus adil dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi terhadap individu tersebut.

Dalam pandangannya, negara harus menjunjung prinsip kesetaraan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warganya.

Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana asal Australia yang merupakan bagian dari kasus Bali Nine.

Langkah ini menjadi salah satu contoh nyata implementasi kebijakan pemindahan narapidana asing.

Baca Juga :  Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Selain itu, pada bulan yang sama, pemerintah juga memulangkan Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Kerja sama internasional dalam pemindahan narapidana juga terlihat melalui kesepakatan antara Indonesia dan Prancis.

Kedua negara telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan Serge Areski Atlaoui, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika.

Pemindahan Serge ke Prancis dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2025.

Yusril menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah terhadap warganya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti mendukung tindakan kriminal, tetapi lebih kepada memastikan hak-hak dasar WNI tetap terlindungi di mana pun mereka berada.

Baca Juga :  Harga Sayur Anjlok, Legislator Harap Ada Titik Terang di Era Pemerintahan Prabowo

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan negara lain, terutama dalam hal perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pembaruan regulasi untuk mendukung mekanisme pemindahan dan pertukaran tahanan yang lebih efektif di masa depan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga martabat dan hak asasi setiap WNI,

sekaligus menunjukkan peran aktif Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.***

Berita Terkait

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru