Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

- Redaksi

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik

SwaraWarta.co.id – Banyak tenaga pendidik dan operator sekolah bertanya-tanya, apakah verval ijazah harus melalui Dapodik? Pertanyaan ini wajar muncul, terutama setelah adanya kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan yang mengharuskan data pendidikan terintegrasi dengan baik.

Verval (verifikasi dan validasi) ijazah adalah proses pengecekan keaslian dan kesesuaian data ijazah peserta didik atau pendidik dengan dokumen asli.

Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan tahun lulus, sehingga data yang tersimpan di sistem pendidikan nasional benar-benar akurat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, verval ijazah memang dilakukan melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik menjadi pintu utama integrasi data sekolah, guru, dan siswa, termasuk informasi ijazah.

Baca Juga :  Doa Agar Wajah Bercahaya dan Disukai Banyak Orang Menurut Islam

Melalui Dapodik, data ijazah akan dikirim ke sistem verval yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek untuk diverifikasi.

Prosesnya cukup sederhana. Operator sekolah mengunggah data ijazah sesuai format yang diminta, lalu sistem akan mencocokkannya dengan database nasional. Jika ada perbedaan, perbaikan dapat dilakukan langsung di Dapodik sebelum dikirim ulang. Dengan cara ini, validasi ijazah lebih cepat dan meminimalisir risiko kesalahan.

Penting untuk diketahui, verval ijazah ini bukan hanya untuk siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, tetapi juga bagi guru atau tenaga pendidik yang ingin memperbarui data di berbagai layanan, termasuk untuk kepentingan sertifikasi, kenaikan pangkat, atau seleksi administrasi tertentu.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Musim Hujan Akan Segera Tiba, Berikut Daerah-Daerah yang Akan Diguyur Hujan

Jadi, menjawab pertanyaan awal: ya, verval ijazah harus melalui Dapodik. Sistem ini adalah jalur resmi yang diakui pemerintah untuk memastikan semua data ijazah terintegrasi secara nasional. Tanpa proses melalui Dapodik, data tidak akan tercatat dengan benar di pusat dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Agar proses berjalan lancar, pastikan dokumen ijazah asli tersedia, data di Dapodik selalu diperbarui, dan operator sekolah memahami prosedurnya. Dengan begitu, verval ijazah akan selesai dengan cepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
Mengenal Pesantren Assalafiyah: Kearifan Lokal dan Kemodernan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 31 December 2025 - 08:00 WIB

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 13:46 WIB

Mengenal Pesantren Assalafiyah: Kearifan Lokal dan Kemodernan

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB