Mobil di Bogor Tabrak 3 Motor, 5 Orang Terluka

- Redaksi

Tuesday, 18 June 2024 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil hampir nabrak
(Dok. Ist)

 swarawarta.co.id – Pada Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil dan 3 sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB sore tadi. 

Baca Juga: Seorang Sopir Angkot di Bogor diamankan Polisi Usai Tabrak 7 Kendaraan

Mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F-1676-FBK menabrak motor Honda Revo dengan nomor polisi F-5230-EB, motor Honda BeAt dengan nomor polisi B-6026-CYS, dan motor Honda BeAt tanpa nomor polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bus Rombongan Ziarah Wali Kecelakaan di Tol Pandaan, Ini Penyebabnya!

“Korban kecelakaan luka berat 2 orang dan luka ringan 3 orang, pengendara dan penumpang sepeda motor,” kata Ferdhyan, dalam keterangannya, Senin (17/6/2023).

Baca Juga :  DKPP Kota Bandung Kembangkan Budi Daya Sorgum sebagai Upaya Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman El Nino

Kecelakaan terjadi karena sang pengemudi mobil diduga kurang konsentrasi saat melaju dari arah Gunung Sindur menuju Parung. 

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya, ada 5 orang yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. 

Kelima korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki, kemudian dirawat di rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban dibawa ke RS Hermina Serpong,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru