Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

- Redaksi

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)! Pencairan tahap keempat bantuan sosial (bansos) untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025 akan segera dilakukan. Bagi KPM yang telah menerima pencairan tahap ketiga, bersiaplah untuk memenuhi sejumlah syarat baru.

Pencairan tahap keempat ini sangat krusial. Ini bukan sekadar pencairan rutin, melainkan pencairan terakhir tahun 2025. Kegagalan dalam pencairan akan membuat KPM harus menunggu hingga tahun depan, dengan kemungkinan evaluasi yang lebih ketat. Bahkan, beberapa KPM berisiko kehilangan haknya karena telah menerima bantuan selama lima tahun, batas maksimal penerimaan.

Lima Syarat Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT

Pemerintah menerapkan lima syarat baru yang wajib dipenuhi KPM agar dana bantuan dapat diterima. Ketidaksesuaian data atau kegagalan dalam verifikasi akan berakibat pada pencairan dana yang gagal. Perhatikan dengan saksama syarat-syarat berikut:

1. Kesesuaian Data NIK dengan Dukcapil

NIK (Nomor Induk Kependudukan) KPM harus sesuai dengan data kependudukan resmi di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Ketidaksesuaian data akan langsung mengakibatkan pencairan dana gagal. Pastikan data kependudukan Anda selalu terbarui dan akurat.

2. Adanya Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria

KPM harus masih memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima bansos, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia. Jika komponen keluarga tersebut sudah tidak ada, bantuan dapat dihentikan. KPM perlu memastikan data anggota keluarga selalu diperbaharui.

3. Data yang Valid dan Bebas Masalah

Data KPM harus valid dan bebas dari segala anomali, baik di rekening bank maupun di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Anomali data apa pun akan menyebabkan pencairan dana gagal. KPM perlu memastikan seluruh data pribadi dan data keluarga akurat.

Baca Juga :  Francesco Bagnaia Menang di MotoGP Thailand 2024, Jorge Martin Tetap Memimpin Klasemen

4. Lolos Verifikasi Pusat Melalui Aplikasi SIKS-NG

Pusat akan melakukan verifikasi kelayakan KPM setiap bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). KPM yang tidak lolos verifikasi otomatis tidak akan masuk daftar pencairan. Penting untuk memantau status verifikasi secara berkala.

5. Status Surat Perintah Membayar (SPM)

Setelah lolos verifikasi, data KPM harus memiliki status Surat Perintah Membayar (SPM) di sistem. Status SPM menandakan dana bantuan siap dicairkan ke rekening masing-masing KPM. KPM dapat memantau status SPM melalui kanal informasi resmi pemerintah.

Prediksi Pencairan dan Informasi Tambahan

Meskipun belum ada jadwal resmi, pencairan bansos tahap keempat diperkirakan dimulai antara Oktober dan November 2025. Percepatan pencairan mungkin saja terjadi, namun tetap bergantung pada validitas data KPM. KPM diimbau untuk selalu aktif memantau informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan bansos.

Baca Juga :  KPM Bansos Heboh! Dana BPNT Tahap 2 Tiba-Tiba Naik Jadi Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Selain lima syarat utama di atas, penting juga untuk memahami bahwa program bansos memiliki batasan waktu penerimaan. KPM perlu selalu memperbarui data dan memenuhi persyaratan yang berlaku agar tetap mendapatkan bantuan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi dan pemutakhiran data untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pencairan bansos dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau instansi terkait di daerah masing-masing. Jangan ragu untuk menghubungi petugas sosial setempat jika mengalami kesulitan atau membutuhkan klarifikasi.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Update Bansos Hari Ini, Bukan Hanya PKH dan BPNT, KPM Golongan Tertentu Dapat Tambahan Rp400 Ribu dan Bantuan PIP
Kabar Baik untuk KPM, 116 Daerah Sudah Terima Bansos PKH & BPNT Tahap 3 September 2025, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk
Waspada! PKH dan BPNT Tahap 4 Bisa Jadi yang Terakhir Jika 5 Aturan Baru Ini Tak Dipenuhi, Ribuan KPM Terancam Gagal Cair
Mau Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tetap Cair? KPM Harus Lakukan 2 Tindakan Pencegahan Ini dari Sekarang
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:46 WIB

Kabar Baik untuk KPM, 116 Daerah Sudah Terima Bansos PKH & BPNT Tahap 3 September 2025, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB