Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

- Redaksi

Monday, 22 September 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama yang tergolong dalam Kelas I, memahami perkembangan terbaru besaran iuran dan regulasi yang berlaku sangat penting.

Berikut adalah informasi terkini mengenai update iuran BPJS Kelas I per September 2025.

Besaran Iuran Kelas I Saat Ini

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang masih berlaku selama masa transisi menuju sistem baru, iuran untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) Kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif ini belum mengalami perubahan hingga pemerintah mengumumkan skema baru secara resmi.

Pemerintah berencana menghapus sistem kelas rawat inap (1, 2, dan 3) dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan menyamakan standar pelayanan untuk semua peserta. Meskipun direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi hingga saat ini.

Baca Juga :  Deddy Sitorus Soroti Gibran Rakabuming yang Kebanyakan Bikin Video

Jadwal Pembayaran dan Sanksi

Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan, namun jika status kepesertaan non-aktif dan diaktifkan kembali, peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal (maksimal Rp30 juta).

Tips bagi Peserta Kelas I

  • Bayar Tepat Waktu: Hindari penonaktifan layanan dengan membayar sebelum tanggal 10.
  • Pantau Perkembangan Kebijakan: Mengingat sistem KRIS akan segera diterapkan, selalu perhatikan informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mengenai tarif dan manfaat baru.
  • Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN: Untuk memudahkan pengecekan status iuran dan pembayaran.

Dengan tetap disiplin membayar iuran dan memantau update iuran BPJS Kelas I, Anda dapat memastikan kelancaran akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Natuna, Masyarakat Diimbau Waspada

 

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru