SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan, studi, maupun urusan bisnis, memerlukan persiapan dokumen yang matang.
Dokumen paling krusial tentu saja adalah paspor. Banyak calon pemohon yang bertanya-tanya, berapa biaya bikin paspor di tahun 2026 setelah adanya penyesuaian regulasi terbaru?
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan tarif terbaru untuk layanan keimigrasian. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Biaya Bikin Paspor Berdasarkan Jenisnya
Biaya pembuatan paspor kini dibedakan tidak hanya berdasarkan jenis bukunya (elektronik atau non-elektronik), tetapi juga masa berlakunya. Berikut adalah daftar tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk paspor RI:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
- Paspor Elektronik / E-Paspor (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
- Paspor Elektronik / E-Paspor (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
Pemilihan antara paspor biasa dan e-paspor sangat bergantung pada kebutuhan Anda. E-paspor memiliki keunggulan berupa chip biometrik yang memudahkan proses autogate di bandara dan mempermudah pengajuan visa ke beberapa negara tertentu, seperti Jepang.
Biaya Layanan Percepatan (Paspor Sehari Jadi)
Bagi Anda yang memiliki urusan mendesak dan tidak bisa menunggu proses reguler (3-4 hari kerja), tersedia layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Namun, layanan ini memerlukan biaya tambahan.
- Biaya Layanan Percepatan: Rp1.000.000 (di luar biaya buku paspor).
Jadi, jika Anda ingin membuat E-Paspor 10 tahun dengan layanan percepatan, total biaya yang dikeluarkan adalah Rp1.950.000.
Biaya Denda Paspor Hilang atau Rusak
Penting untuk menjaga paspor Anda dengan baik. Jika paspor hilang atau rusak karena kelalaian, Anda akan dikenakan biaya beban tambahan saat mengajukan penggantian:
- Biaya Paspor Rusak: Rp500.000
- Biaya Paspor Hilang: Rp1.000.000
Catatan: Biaya denda ini dapat dihapuskan jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat keadaan kahar (bencana alam).
Cara Bayar Melalui M-Paspor
Seluruh proses pendaftaran kini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Setelah mengunggah dokumen dan memilih jadwal, Anda akan mendapatkan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, m-banking (BCA, Mandiri, BNI, BRI), Kantor Pos, hingga minimarket seperti Indomaret.
Setelah mengetahui berapa biaya bikin paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran agar proses pengajuan berjalan lancar.

















