Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya

- Redaksi

Thursday, 1 January 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor

SwaraWarta.co.id – Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Namun, karena kesibukan atau faktor lupa, terkadang kita melewati batas waktu jatuh tempo.

Pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah: berapa denda telat bayar pajak motor yang harus dibayarkan?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami perhitungan denda sangat penting agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang tepat sebelum mendatangi kantor Samsat atau membayar secara online.

Komponen Denda Pajak Motor

Saat Anda terlambat membayar pajak, total biaya yang harus dibayar tidak hanya pajak pokok, melainkan akumulasi dari beberapa komponen berikut:

  1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak pokok.
  2. Denda SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, denda SWDKLLJ biasanya flat sebesar Rp32.000.
Baca Juga :  Awas Nyesel! 4 Fakta Penting tentang New Honda Vario 125 yang Perlu Diketahui Sebelum Membelinya

Rumus Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Besaran denda PKB ditentukan oleh lamanya keterlambatan. Menurut aturan yang berlaku, denda maksimal per tahun adalah 25%. Namun, jika hanya telat beberapa bulan, berikut adalah simulasinya:

  • Terlambat 1 Hari – 1 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB pokok.
  • Terlambat 2 Bulan: (PKB x 25% x 2/12) + Denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 Bulan: (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 Tahun: (PKB x 25% x 12/12) + Denda SWDKLLJ.

Secara sederhana, denda bulanan dihitung dengan persentase 2% setiap bulannya dari nilai pajak pokok jika keterlambatan sudah melebihi satu bulan.

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan pajak motor (PKB) Anda sebesar Rp200.000 dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan. Maka perhitungannya adalah:

  • Denda PKB: Rp200.000 x 25% x 3/12 = Rp12.500
  • Denda SWDKLLJ: Rp32.000
  • Total Denda: Rp12.500 + Rp32.000 = Rp44.500
Baca Juga :  Harley Davidson Electra Glide: Memahami Legenda di Balik Mesin

Jadi, total yang harus Anda bayar adalah Pajak Pokok + Total Denda ($Rp200.000 + Rp44.500 = Rp244.500$).

Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor

Selain harus membayar denda finansial, ada risiko lain jika Anda abai terhadap pajak motor:

  • Risiko Tilang: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap tidak sah jika pajaknya mati, sehingga polisi berhak melakukan penilangan.
  • Data Kendaraan Dihapus: Menurut aturan terbaru, kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, datanya dapat dihapus dari sistem kepolisian (menjadi kendaraan bodong).

Mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor membantu Anda untuk lebih patuh dalam administrasi kendaraan. Agar terhindar dari denda, pastikan Anda mencatat tanggal jatuh tempo di pengingat ponsel atau membayar melalui aplikasi e-Samsat agar lebih praktis.

Baca Juga :  Rekomendasi Mobil Listrik Murah di Indonesia dan Terkenal Ramah Lingkungan

 

Berita Terkait

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Harley-Davidson X440T Resmi Hadir: Tampang Mewah, Harganya Terjangkau!
Cara Mengatasi Motor Honda Beat yang Berasap: Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor
Cara Mengatasi Motor Jupiter yang Hilang Kompresi dan Kenali Penyebab Utamanya
Resmi! Veda Ega Pratama Melangkah ke Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia
Bayar Pajak Motor Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!
Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty
Spesifikasi Suzuki Access 125: Skutik Retro Modern untuk Mobilitas Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 11:49 WIB

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya

Sunday, 21 December 2025 - 16:36 WIB

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 10 December 2025 - 15:04 WIB

Harley-Davidson X440T Resmi Hadir: Tampang Mewah, Harganya Terjangkau!

Saturday, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Cara Mengatasi Motor Honda Beat yang Berasap: Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor

Monday, 17 November 2025 - 19:10 WIB

Cara Mengatasi Motor Jupiter yang Hilang Kompresi dan Kenali Penyebab Utamanya

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB