SwaraWarta.co.id – Bagi umat Muslim yang sering melakukan perjalanan jauh (musafir) atau sedang berada dalam kondisi darurat, keringanan (rukhsah) dalam beribadah adalah hal yang sangat disyukuri.
Salah satu keringanan yang sering ditanyakan adalah mengenai apakah sholat jumat bisa dijamak dengan shalat Ashar?
Pertanyaan ini penting karena shalat Jumat memiliki kedudukan yang khusus dan berbeda dengan shalat Dhuhur biasa. Berikut adalah ulasan mendalam berdasarkan pandangan para ulama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami Konsep Jamak pada Shalat Jumat
Secara umum, shalat yang boleh dijamak adalah pasangan Dhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Karena shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dhuhur bagi laki-laki di hari Jumat, maka muncul diskusi di kalangan ulama mengenai legalitas menjamaknya dengan shalat Ashar.
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat Jumat bisa dijamak dengan shalat Ashar, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Ketentuan Jamak Taqdim: Jumat dan Ashar
Hukum yang berlaku bagi musafir yang melaksanakan shalat Jumat adalah diperbolehkan melakukan Jamak Taqdim. Artinya, ia melaksanakan shalat Ashar segera setelah shalat Jumat selesai di waktu Dhuhur.
Hal ini didasarkan pada analogi (qiyas) bahwa shalat Jumat menempati posisi shalat Dhuhur. Jika Dhuhur bisa ditarik ke depan bersama Ashar, maka Jumat pun demikian. Syaratnya tetap sama dengan jamak pada umumnya, yakni:
- Sedang dalam perjalanan jauh (minimal 81-89 km).
- Berniat jamak saat takbiratul ihram.
- Dilakukan secara berurutan (mualat) tanpa jeda lama setelah shalat Jumat selesai.
Bisakah Shalat Jumat Dilakukan dengan Jamak Takhir?
Penting untuk dicatat bahwa shalat Jumat tidak bisa dilakukan dengan Jamak Takhir. Jika seorang musafir berniat menjamak shalat Jumat di waktu Ashar, maka status shalatnya otomatis berubah menjadi shalat Dhuhur biasa.
Alasannya sederhana: shalat Jumat memiliki syarat waktu yang sangat ketat dan harus dilakukan secara berjamaah di waktu Dhuhur. Jika waktu Dhuhur telah habis, maka kewajiban shalat Jumat gugur dan digantikan dengan shalat Dhuhur empat rakaat. Oleh karena itu, jika Anda tidak sempat melaksanakan shalat Jumat, Anda diperbolehkan menjamak Dhuhur dan Ashar di waktu Ashar.
Menjawab pertanyaan apakah sholat jumat bisa dijamak, jawabannya adalah bisa, asalkan dilakukan dengan cara Jamak Taqdim (Ashar dikerjakan di waktu Jumat). Ini merupakan kemudahan bagi para musafir agar tetap bisa menjalankan ibadah wajib di tengah perjalanan tanpa merasa terbebani.
Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai musafir atau kondisi darurat lainnya yang diizinkan syariat sebelum mengambil keringanan ini.

















