Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

- Redaksi

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

SwaraWarta.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi sorotan akan dihentikan penanganannya begitu berkas masuk ke jaksaan.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menanggapi permintaan resmi dari anggota dewan yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas pendisiplinan siswa.

Kronologi Kasus dan Respons Legislatif

Kasus ini menimpa Tri Wulansari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Pada awal 2025, Wulansari melakukan razia rambut siswa dan menemukan beberapa siswa, termasuk seorang pelapor, yang masih memiliki rambut dicat pirang padahal telah diperingatkan untuk mengembalikan warnanya menjadi hitam. Saat rambut siswa tersebut dipotong, terjadi perlawanan verbal.

Wulansari mengaku secara refleks menampar mulut siswa yang melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Atas insiden ini, orang tua siswa melaporkannya ke polisi, dan pada 28 Mei 2025, Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.

Menyusuli penetapan tersangka dan kewajiban wajib lapor yang memberatkan dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari rumahnya ke kantor polisi Wulansari mengadu ke Komisi III DPR.

Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa tindakan guru tersebut tidak mengandung mens rea atau niat jahat, melainkan murni bagian dari proses pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 36 UU KUHP baru. Atas dasar itu, Komisi III secara resmi meminta Jaksa Agung jamin penghentian proses hukum ini.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Utara Berhasil Diringkus Polisi

Jaminan Penghentian dan Wacana Imunitas Guru

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan lugas menyatakan, “Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan”. Ia menegaskan pemahamannya yang mendalam atas kasus ini, seraya menyebut asal daerahnya yang juga dari Jambi.

Respons cepat dari Jaksa Agung ini disambut positif oleh Komisi III DPR. Lebih jauh, dalam pembahasan kasus ini, muncul wacana kuat tentang pentingnya perlindungan profesi guru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar imunitas atau perlindungan hukum bagi guru, serupa dengan yang dimiliki advokat, segera dimasukkan dalam revisi UU Guru dan Dosen. Hal ini dinilai penting untuk mencegah guru dikriminalisasi saat melakukan tindakan mendidik dan mendisiplinkan siswa, serta untuk melindungi kewibawaan dunia pendidikan.

Baca Juga :  Lowongan Pelaksana Gudang Roti O (PT Sebastian Citra Indonesia) Lulusan SMA Penempatan Tbk Jambi Mei Tahun 2025 (Resmi)

Dengan jaminan penghentian perkara dari pimpinan tertinggi penegak hukum ini, kasus Tri Wulansari diharapkan segera menemui titik terang. Keputusan ini juga dianggap sebagai preseden penting yang menegaskan keberpihakan pada rasa keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB