Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

- Redaksi

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Sholat Kafarat

Tata Cara Sholat Kafarat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara shoat kafarat? Menjelang akhir Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

Salah satu amalan yang dikenal di kalangan masyarakat adalah sholat kafarat, yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan Ramadan.

Ibadah ini dipercaya oleh sebagian umat Islam sebagai bentuk penebus atas sholat fardhu yang pernah ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tata Cara Sholat Kafarat

Sholat kafarat dikerjakan sebanyak 4 rakaat dengan satu kali salam (tanpa tahiyat awal).

Berikut tata cara pelaksanaannya:

  1. Membaca Niat
    “Ushallii sunnatan likafaaratish shalaati arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa. Allaahu Akbar.”
    Artinya: “Aku niat sholat sunnah kafarat (tebusan sholat) empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”
  2. Takbiratul Ihram dilanjutkan membaca doa iftitah.
  3. Membaca Surat Al-Fatihah (1 kali).
  4. Membaca Surat Pendek. Di setiap rakaat, setelah Al-Fatihah, bacalah Surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan Surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali. Terdapat pula variasi dengan membaca Ayat Kursi 1 kali dan Al-Kautsar 15 kali.
  5. Melanjutkan gerakan sholat seperti rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud hingga rakaat keempat.
  6. Tahiyat Akhir dan Salam.
Baca Juga :  Mahfud MD Minta Umat Islam RI Bersatu, Tidak Boleh Berkiblat ke Timur Tengah

Setelah salam, dianjurkan membaca istighfar 10 kali, sholawat 100 kali, lalu membaca doa kafarat.

Hukum dan Perdebatan Ulama

Penting untuk diketahui bahwa hukum sholat kafarat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian ulama seperti Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengharamkan amalan ini karena hadits yang mendasarinya dianggap palsu dan dapat menimbulkan keyakinan keliru bahwa sholat fardhu yang sengaja ditinggalkan cukup diganti dengan sholat sunnah ini.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Buya Yahya yang menyebutnya sebagai amalan yang sangat diharamkan.

Di sisi lain, ulama seperti Syekh Sulaiman al-Jamal membolehkannya dengan tujuan untuk mengqadha sholat yang diragukan keabsahannya atau sebagai sholat sunnah mutlak, bukan untuk menggantikan sholat fardhu yang sengaja ditinggalkan. Bagi yang meyakininya, amalan ini dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD

Bagi Anda yang ingin melaksanakan, pahamilah perbedaan pendapat ini dan niatkan ibadah karena Allah SWT. Yang terpenting adalah terus memperbaiki kualitas sholat fardhu kita.

 

Berita Terkait

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Berita Terbaru