Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

- Redaksi

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghasilan suami istri digabung di Coretax jadi kurang bayar? Ini penyebab dan cara menurunkan PPh agar tidak rugi saat lapor SPT.

Penghasilan suami istri digabung di Coretax jadi kurang bayar? Ini penyebab dan cara menurunkan PPh agar tidak rugi saat lapor SPT.

Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, setelah penghasilan suami dan istri digabung, justru muncul status kurang bayar.

Padahal sebelumnya merasa pajak sudah dipotong dengan benar.

Lalu, kenapa penghasilan suami istri digabung bisa menyebabkan kurang bayar? Dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kenapa Penghasilan Suami Istri Digabung di Coretax?

Dalam sistem Coretax, pajak keluarga mengacu pada prinsip satu kesatuan ekonomi.

Artinya:

  • Penghasilan suami dan istri dihitung bersama

  • Pajak dihitung dari total penghasilan keluarga

  • Pelaporan biasanya dilakukan oleh kepala keluarga

Dalam praktiknya, ketika NPWP digabung:

  • Seluruh penghasilan akan dijumlahkan

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan dari total tersebut


Kenapa Bisa Jadi Kurang Bayar?

Berikut beberapa penyebab utama munculnya kurang bayar setelah penghasilan digabung:

1. Penghasilan Digabung, Tapi Pajak Tidak Cukup Dipotong

Saat bekerja, pajak biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Namun:

  • Pemotongan dilakukan secara terpisah (suami dan istri)

  • Tidak memperhitungkan total penghasilan keluarga

Baca Juga :  Adam Mosseri Ungkap Rahasia Video Reels yang Optimal, Auto Jadi Selebgram Dadakan

Akibatnya, saat digabung:

Pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari yang sudah dipotong


2. Penghasilan Istri Otomatis Masuk ke SPT Suami

Dalam Coretax, jika istri berstatus tanggungan:

  • Data penghasilan istri akan otomatis masuk ke SPT suami

  • Sistem akan langsung menjumlahkan total penghasilan

Jika tidak ditempatkan dengan benar, hal ini bisa menambah pajak terutang.


3. Salah Penempatan Bukti Potong

Salah satu penyebab paling sering adalah:

  • Bukti potong pajak istri masuk sebagai penghasilan biasa (non-final)

Padahal, dalam kondisi tertentu:

  • Seharusnya masuk sebagai penghasilan final

Jika salah input, sistem akan menghitung ulang dan memicu kurang bayar


4. Istri Memiliki Lebih dari Satu Sumber Penghasilan

Risiko kurang bayar semakin besar jika:

  • Istri punya lebih dari satu pekerjaan

  • Memiliki usaha atau freelance

  • Ada penghasilan tambahan lain

Dalam kondisi ini, pajak yang dipotong biasanya tidak mencerminkan total penghasilan sebenarnya


5. Perbedaan Tarif Pajak (Bracket)

Saat penghasilan digabung:

  • Total penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi

Baca Juga :  Cara Melihat YouTube Recap: Kilas Balik Momen Terbaik Tontonan Anda

Akibatnya:

Pajak yang harus dibayar meningkat

Hal ini sering terjadi pada pasangan dengan penghasilan besar atau ganda


Apakah Ini Kesalahan Sistem?

Tidak.

Ini bukan error, melainkan:

  • Mekanisme normal dalam sistem Coretax

  • Penyesuaian berdasarkan aturan perpajakan

Bahkan dalam beberapa kasus, sistem memang akan menunjukkan potensi kurang bayar saat penghasilan digabung


Cara Menurunkan Nilai Kurang Bayar PPh

Jika Anda mengalami kondisi ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Pastikan Status Pajak Sudah Tepat

Periksa apakah status Anda:

  • Gabung (KK)

  • Pisah harta (PH)

  • Terpisah (MT)

Status ini sangat memengaruhi perhitungan pajak.


2. Cek Penempatan Penghasilan Istri

Jika memenuhi syarat (misalnya hanya satu pemberi kerja):

  • Masukkan sebagai penghasilan final

  • Bukan penghasilan biasa

Ini bisa mengurangi beban pajak.


3. Periksa Bukti Potong Pajak

Pastikan:

  • Semua bukti potong sudah masuk

  • Tidak ada yang salah input

  • Nilai sesuai dengan dokumen resmi

Baca Juga :  Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

4. Hindari Duplikasi Penghasilan

Kadang terjadi:

  • Data penghasilan masuk dua kali

  • Atau tercatat di dua tempat berbeda

Ini bisa langsung meningkatkan pajak terutang.


5. Pertimbangkan Skema NPWP Terpisah

Jika kondisi memungkinkan:

  • Pisah NPWP (MT/PH) bisa jadi opsi

  • Terutama jika kedua pihak punya penghasilan besar

Namun, perlu dihitung terlebih dahulu agar tidak merugikan.


Kapan Tidak Akan Terjadi Kurang Bayar?

Tidak semua kasus menyebabkan kurang bayar.

Biasanya aman jika:

  • Istri hanya punya satu pemberi kerja

  • Pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan

  • Tidak ada penghasilan tambahan

Dalam kondisi ini, pajak biasanya sudah sesuai dan tidak menambah beban


Kesimpulan

Penggabungan penghasilan suami istri di Coretax memang bisa menyebabkan kurang bayar, tetapi hal ini terjadi karena:

  • Total penghasilan meningkat

  • Tarif pajak menjadi lebih tinggi

  • Pemotongan sebelumnya tidak mencukupi

Dengan memahami cara kerja sistem dan melakukan pengisian data dengan benar, Anda bisa mengurangi bahkan menghindari kurang bayar PPh saat lapor SPT Tahunan.

Berita Terkait

Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya
Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!
Penyedia Jasa Produksi Event di Jakarta: Peran Teknologi Tingkatkan Kualitas Event Perusahaan
4 Cara Melihat Permintaan Pesan di IG dengan Mudah dan Cepat
Spesifikasi Apple iPhone 18 Pro Max: Chip 2nm, Kamera Aperture Variabel, dan Harga Fantastis
Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank: Solusi Cepat & Praktis 2026
Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tuesday, 17 March 2026 - 18:09 WIB

Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tuesday, 17 March 2026 - 16:07 WIB

Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya

Tuesday, 17 March 2026 - 14:06 WIB

Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Tuesday, 17 March 2026 - 12:50 WIB

Penyedia Jasa Produksi Event di Jakarta: Peran Teknologi Tingkatkan Kualitas Event Perusahaan

Berita Terbaru