Status NPWP sering membuat bingung, terutama ketika muncul keterangan “Non Aktif SPDN” di sistem Coretax DJP. Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah ini berarti NPWP sudah tidak berlaku? Apakah masih bisa digunakan?
Artikel ini akan membahas secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami, mulai dari arti status tersebut hingga cara mengaktifkannya kembali secara online.
Apa Itu Status NPWP Non Aktif SPDN?
Status NPWP Non Aktif SPDN pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang belum menjadi wajib pajak aktif, meskipun datanya sudah terdaftar di sistem.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem Coretax, istilah SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) digunakan untuk menandai individu yang masih termasuk dalam kategori wajib pajak dalam negeri, tetapi belum aktif secara administrasi.
Artinya:
NIK sudah terdaftar di sistem pajak
Belum memiliki kewajiban pajak aktif
Belum bisa mengakses layanan penuh di Coretax
Hal ini sejalan dengan penjelasan DJP bahwa status seperti “Belum Aktif (SPDN)” hanya menandakan data sudah tercatat, bukan wajib pajak aktif .
Kenapa Status NPWP Bisa Non Aktif?
Status ini biasanya muncul karena beberapa kondisi berikut:
1. Belum Aktivasi NPWP
Seseorang sudah terdaftar, tetapi belum melakukan aktivasi akun Coretax.
2. Tidak Memenuhi Syarat Pajak
Misalnya:
Tidak memiliki penghasilan
Penghasilan di bawah PTKP
Tidak menjalankan usaha
Dalam kondisi ini, seseorang bisa dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif .
3. Data Hanya Terdaftar dari Sistem
Contohnya:
Data NIK masuk melalui registrasi massal
Belum mendaftar sebagai wajib pajak secara mandiri
4. Status Digabung dengan Suami/Istri
Dalam beberapa kasus, kewajiban pajak digabung sehingga individu tidak aktif secara terpisah.
Apakah NPWP Non Aktif Berarti Dihapus?
Tidak.
Status non aktif bukan berarti NPWP dihapus. Data tetap ada di sistem dan masih bisa digunakan jika diaktifkan kembali.
NPWP non aktif hanya berarti:
Tidak wajib lapor SPT
Tidak memiliki kewajiban pajak aktif
Namun jika diperlukan kembali, status ini bisa diaktifkan tanpa membuat NPWP baru .
Cara Mengaktifkan NPWP Non Aktif SPDN di Coretax
Jika Anda ingin kembali menggunakan NPWP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk menggunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar.
2. Masuk ke Menu Perubahan Data
Pilih menu:
Profil Wajib Pajak
Perubahan Data
3. Pilih Pengaktifan Kembali
Klik opsi:
Pengaktifan Wajib Pajak Non Aktif
4. Isi Data yang Diminta
Lengkapi:
Status pekerjaan terbaru
Penghasilan
Alasan pengaktifan
5. Upload Dokumen (Jika Diminta)
Biasanya berupa:
KTP
Surat keterangan kerja/usaha
6. Kirim Permohonan
Setelah dikirim, Anda tinggal menunggu verifikasi dari DJP.
Jika disetujui, status NPWP akan kembali aktif dan bisa digunakan seperti biasa .
Cara Cek Status NPWP di Coretax
Untuk memastikan status Anda, lakukan langkah berikut:
Login ke Coretax
Pilih menu “Portal Saya”
Klik “Profil Saya”
Lihat bagian “Status NPWP”
Cara ini merupakan metode resmi yang disarankan oleh DJP .
Perbedaan Status NPWP di Coretax
Agar tidak bingung, berikut perbedaan beberapa status umum:
1. Aktif
Wajib pajak memiliki kewajiban penuh (lapor SPT dan bayar pajak).
2. Non Aktif
Tidak memiliki kewajiban pajak, tetapi data masih ada.
3. Belum Aktif (SPDN)
Sudah terdaftar, tetapi belum menjadi wajib pajak aktif.
Kapan Harus Mengaktifkan NPWP?
Anda perlu mengaktifkan NPWP jika:
Sudah mulai bekerja
Memiliki penghasilan
Membutuhkan NPWP untuk administrasi
Akan melaporkan SPT
Jika tidak diaktifkan, Anda tidak bisa menggunakan layanan perpajakan secara penuh.
Kesimpulan
Status NPWP Non Aktif SPDN bukan berarti NPWP Anda hilang, melainkan hanya belum aktif secara administratif. Kondisi ini biasanya terjadi karena belum memenuhi syarat wajib pajak atau belum melakukan aktivasi.
Kabar baiknya, status ini bisa diaktifkan kembali dengan mudah melalui Coretax tanpa perlu membuat NPWP baru.

















