Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

- Redaksi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu krusial: kabar yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri.

Informasi ini sontak menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari kekhawatiran akan pemecatan massal hingga tuntutan agar pemerintah segera memberikan solusi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui rilis resminya justru menyebut isu larangan tersebut sebagai misinformasi yang beredar di masyarakat. Lantas, apa sesungguhnya yang akan terjadi dengan nasib guru honorer pada 2027 mendatang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi Larangan dan Klarifikasi Resmi

Isu ini bermula dari beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Benarkah Guru Honorer Bisa Ikut PPG? Fakta dan Peluangnya!

Poin inilah yang kemudian melahirkan persepsi bahwa per 1 Januari 2027, para guru honorer tidak lagi diperkenankan mengajar.

Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah salah satu pihak yang lantang menyoroti polemik ini, dengan menyatakan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar mengingat saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Akan tetapi, Kemendikdasmen dengan tegas membantah adanya larangan mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027.

Menurutnya, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru honorer secara sepihak, sembari menunggu penataan pegawai non-ASN secara nasional tuntas.

Baca Juga :  Keributan di Tanjung Priok Berujung Tewasnya Satu Orang, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Konteks Kebijakan: Dari UU ASN hingga PPPK

Untuk memahami dinamika ini, kita perlu melihat konteks kebijakan yang lebih luas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan istilah “honorer” merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai jembatan transisi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos penuh, sehingga mereka tetap dapat mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut.

Baca Juga :  Keutamaan Ikhlas dalam Bekerja: Kunci Sukses dan Kebahagiaan Sejati

Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukanlah melarang guru mengajar, melainkan menata status kepegawaian mereka agar sesuai dengan amanat UU ASN.

Di tengah simpang siur informasi, Kemendikdasmen memastikan bahwa proses belajar-mengajar di sekolah negeri akan terus berjalan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masih dibutuhkan, dengan mekanisme penggajian yang bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran daerah.

Dengan berbagai penjelasan ini, para guru honorer di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan terbaru, terutama terkait skema PPPK dan penataan pegawai non-ASN, agar tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terkait

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Mengapa Anda Tertarik untuk Mengikuti Proses Seleksi BTP SMK di PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Packaging Division?
APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Jelaskan Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Individu, Sosial, dan Spiritual, Bagaimana Hakikat Tersebut Menjadi Dasar Bagi Lahirnya Martabat Manusia
Mengapa Laksamana Muda Tadashi Maeda Mengizinkan Kediamannya Dijadikan Tempat Pertemuan dan Perumusan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
BAGAIMANA ANDA MENERAPKAN INSPIRASI TERSEBUT UNTUK KEMAJUAN PENGUASAAN KOMPETENSI? SIMAK PEMBAHASANNYA DENGAN LENGKAP!

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Friday, 8 May 2026 - 10:48 WIB

Mengapa Anda Tertarik untuk Mengikuti Proses Seleksi BTP SMK di PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Packaging Division?

Thursday, 7 May 2026 - 14:17 WIB

APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru