SwaraWarta.co.id – Kapan gaji 13 cair tahun 2026? Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan, gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Lantas, kapan gaji 13 cair tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Jika terjadi kendala teknis, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aparatur negara tetap menerima haknya.
Untuk menjawab pertanyaan kapan gaji 13 cair tahun 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan akan dimulai pada Juni 2026 meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.
Merujuk pada pola tahun sebelumnya, pencairan sering kali dilakukan pada minggu pertama Juni, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2025.
Oleh karena itu, banyak pihak memprediksi bahwa jadwal pencairan di tahun 2026 tidak akan jauh berbeda, yaitu sekitar awal hingga pertengahan Juni 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan (veteran).
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
Dengan demikian, kapan gaji 13 cair tahun 2026 dapat disimpulkan bahwa pencairan dijadwalkan paling cepat Juni 2026, dengan prediksi awal bulan.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung pencairan ini, sehingga dipastikan tidak akan ada kendala pendanaan.

















