Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

- Redaksi

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

SwaraWarta.co.id – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar di Indonesia untuk langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant).

Kebijakan ini memicu banyak perbincangan hangat di kalangan pelaku e-commerce. Agar tidak salah paham, mari bedah aturan baru ini secara ringkas dan jelas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ini Bukan Pajak Baru, Hanya Beda Cara Bayar

Banyak yang mengira pemerintah menerbitkan jenis pungutan baru. Faktanya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukanlah objek pajak baru. Regulasi ini hanyalah perubahan mekanisme administrasi.

Jika dulu pedagang online harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri secara manual di akhir bulan atau akhir tahun, sekarang platform marketplace yang akan memotongnya secara otomatis saat transaksi terjadi.

  1. Berapa Besaran Potongannya?

Tarif yang dipotong oleh pihak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tiap transaksi. Pungutan ini mengacu pada skema PPh Final UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Menyatakan Pelaku Pembacokan Kakek Pemulung Berstatus ODGJ

Ilustrasi Sederhana: Jika Anda berhasil menjual produk dengan total tagihan Rp2.000.000 di aplikasi, maka sistem marketplace akan memotong pajak sebesar Rp10.000.

  1. Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak!

Pemerintah tetap memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini selama omzet penjualan Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp500 juta.

Namun, ada satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi: Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace untuk mengaktifkan fasilitas pengecualian tersebut. Begitu omzet kumulatif Anda melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, barulah potongan 0,5% mulai berlaku atas kelebihannya.

  1. Bukti Potong Otomatis Masuk Akun Coretax

Bagi Anda yang sudah taat pajak, tidak perlu khawatir uang Anda hilang begitu saja. Seluruh bukti pemotongan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya akan terintegrasi langsung ke akun Coretax milik Anda.

Baca Juga :  18 Unit Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran didekat Laps Cipinang

Potongan tersebut nantinya tidak hangus, melainkan dihitung sebagai pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak yang mengurangi total kewajiban pajak Anda saat pelaporan SPT Tahunan.

Langkah ini diambil pemerintah demi menciptakan keadilan bisnis (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline). Menyiapkan NIK/NPWP yang valid serta memantau pembukuan omzet adalah langkah terbaik yang bisa Anda lakukan sekarang agar bisnis digital Anda tetap berjalan legal, aman, dan sehat!

 

Berita Terkait

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti
Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:19 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

Wednesday, 30 September 2026 - 09:50 WIB

Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Berita Terbaru