SwaraWarta.co.id – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar di Indonesia untuk langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant).
Kebijakan ini memicu banyak perbincangan hangat di kalangan pelaku e-commerce. Agar tidak salah paham, mari bedah aturan baru ini secara ringkas dan jelas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini Bukan Pajak Baru, Hanya Beda Cara Bayar
Banyak yang mengira pemerintah menerbitkan jenis pungutan baru. Faktanya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukanlah objek pajak baru. Regulasi ini hanyalah perubahan mekanisme administrasi.
Jika dulu pedagang online harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri secara manual di akhir bulan atau akhir tahun, sekarang platform marketplace yang akan memotongnya secara otomatis saat transaksi terjadi.
Berapa Besaran Potongannya?
Tarif yang dipotong oleh pihak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tiap transaksi. Pungutan ini mengacu pada skema PPh Final UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ilustrasi Sederhana: Jika Anda berhasil menjual produk dengan total tagihan Rp2.000.000 di aplikasi, maka sistem marketplace akan memotong pajak sebesar Rp10.000.
Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak!
Pemerintah tetap memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini selama omzet penjualan Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp500 juta.
Namun, ada satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi: Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace untuk mengaktifkan fasilitas pengecualian tersebut. Begitu omzet kumulatif Anda melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, barulah potongan 0,5% mulai berlaku atas kelebihannya.
Bukti Potong Otomatis Masuk Akun Coretax
Bagi Anda yang sudah taat pajak, tidak perlu khawatir uang Anda hilang begitu saja. Seluruh bukti pemotongan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya akan terintegrasi langsung ke akun Coretax milik Anda.
Potongan tersebut nantinya tidak hangus, melainkan dihitung sebagai pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak yang mengurangi total kewajiban pajak Anda saat pelaporan SPT Tahunan.
Langkah ini diambil pemerintah demi menciptakan keadilan bisnis (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline). Menyiapkan NIK/NPWP yang valid serta memantau pembukuan omzet adalah langkah terbaik yang bisa Anda lakukan sekarang agar bisnis digital Anda tetap berjalan legal, aman, dan sehat!

















