Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

- Redaksi

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, memahami sistem desil menjadi langkah penting. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah desil 6 bisa dapat KJP?

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagiannya terdiri dari 10 tingkatan, di mana Desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu, sedangkan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum:

  • Desil 1-4: Prioritas utama penerima bantuan sosial (sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin)
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu secara finansial
Baca Juga :  Sering Ramai Peminat, Ini Dia 5 Pondok Pesantren Terbaik di Jogjakarta

Apakah Desil 6 Bisa Mendapatkan KJP Plus?

Jawaban singkatnya: TIDAK.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima KJP Plus dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4. Mereka yang terdata dalam Desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.

Dengan kata lain, jika Anda atau keluarga terdata dalam desil 6, secara resmi tidak berhak menerima KJP Plus karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Perbedaan dengan KIP Kuliah

Perlu diketahui bahwa ketentuan untuk KJP Plus berbeda dengan KIP Kuliah (beasiswa pendidikan tinggi). Untuk KIP Kuliah, peserta dengan desil 6 masih memiliki peluang, meskipun tidak menjadi prioritas utama dan kesempatannya terbuka melalui kuota sisa. Namun untuk KJP Plus, aturannya lebih ketat dan tegas.

Baca Juga :  Buntut Keracunan Massal di Kediri, Makanan & Minuman sebanyak 30 Truk Disita Pihak Kepolisian

Perubahan Kebijakan Terbaru

Ada kabar baik bagi sebagian warga! Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus sistem desil sebagai syarat penerimaan KJP Plus. Ke depan, penentuan penerima KJP Plus akan lebih fokus pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa lagi menggunakan pemeringkatan desil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang sebelumnya tidak menerima KJP karena alasan desil, kini berpeluang masuk menjadi penerima.

Saat ini, desil 6 TIDAK bisa mendapatkan KJP Plus karena aturan membatasi penerima hanya untuk desil 1-4. Namun, dengan adanya rencana penghapusan sistem desil, peluang untuk mendapatkan KJP Plus di masa mendatang bisa berubah. Pantau terus informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk perkembangan kebijakan terbaru.

Baca Juga :  119 KK Terdampak Banjir di Kampung Raas Malang, Posko dan Dapur Umum Dibuka untuk Bantu Warga

 

Berita Terkait

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terbaru