SwaraWarta.co.id – Mengetahui tarif PPh 23 berapa persen sangat penting buat kamu yang sering bertransaksi antar bisnis atau menggunakan jasa profesional.
PPh Pasal 23 sendiri merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong pajak dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Biar bisnis kamu tetap patuh pajak dan nggak kena denda, yuk bedah aturan mainnya bareng-bareng!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami Besaran Tarif PPh 23 Berapa Persen dan Kategorinya
Pada dasarnya, porsi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu 15% dan 2%. Perbedaan ini murni ditentukan oleh jenis transaksi atau objek pajak yang kamu lakukan.
Kategori Tarif 15 Persen
Tarif yang lebih tinggi ini berlaku untuk penghasilan yang sifatnya investasi atau imbalan atas modal. Kamu akan dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto untuk transaksi berikut:
- Dividen: Pembagian keuntungan saham kepada pemegang saham (selain yang dikecualikan sesuai aturan terbaru).
- Bunga: Termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau lisensi.
- Hadiah dan Penghargaan: Khusus untuk hadiah penghargaan, bonus, atau perlombaan yang diterima oleh badan hukum atau organisasi.
Kategori Tarif 2 Persen
Nah, kalau kamu menggunakan jasa atau menyewa aset, tarif yang berlaku jauh lebih kecil, yaitu 2% dari jumlah bruto. Kategori ini mencakup:
- Sewa dan Penghasilan Lain: Terkait penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang masuk ke PPh Final Pasal 4 ayat 2).
- Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan: Segala bentuk imbalan atas keahlian khusus.
- Jasa Lainnya: Mencakup puluhan jenis jasa seperti jasa katering, jasa periklanan, jasa kebersihan (cleaning service), hingga jasa perawatan mesin.
Risiko Tanpa NPWP
Ada satu hal krusial yang wajib kamu catat. Kalau pihak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya bakal membengkak 100% lebih tinggi. Artinya, tarif 2% akan melonjak jadi 4%, dan tarif 15% meroket jadi 30%. Jadi, pastikan lawan bisnismu punya NPWP aktif ya!
Contoh Sederhana Perhitungan PPh 23
Biar ada gambaran nyata, bayangkan kamu menyewa jasa seorang konsultan keuangan badan senilai Rp10.000.000 (tidak termasuk PPN). Karena konsultan tersebut memiliki NPWP dan masuk kategori jasa konsultan, maka potongan pajaknya adalah:
- PPh 23 Dipotong: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- Sisa Pembayaran: Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000
Sebagai pemotong, kamu wajib memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada sang konsultan dan menyetorkan potongan Rp200.000 tadi ke kas negara.
Memahami skema pemotongan pajak memang butuh ketelitian, tapi sebenarnya simpel kalau kamu tahu kategorinya. Selalu pastikan dokumen transaksi lengkap agar arus kas bisnis kamu tetap sehat dan lancar!

















