SwaraWarta.co.id – Seorang oknum tenaga pengajar berinisial ED (27) di sebuah pondok pesantren di wilayah Pandeglang, Banten, menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami cedera berat.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 1 November 2026, di ruas Tol Rangkasbitung–Panimbang KM 70 B ini bermula ketika ED dan seorang wanita yang disebut sebagai calon istrinya kepergok sedang berbuat asusila di dalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di bahu jalan tol.
Peristiwa berawal saat dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Briptu Wahyu dan Bripda M Rizki Novyandri, melakukan patroli rutin dan mendapati mobil tersebut berhenti mencurigakan selama sekitar 20 menit.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang mengira kendaraan mengalami kendala teknis kemudian menghampiri dan mengetuk kaca mobil untuk memeriksa kondisi pengemudi. Namun, ED yang panik karena takut reputasinya sebagai tenaga pengajar tercemar langsung menginjak pedal gas untuk melarikan diri.
Bripda Rizki yang berupaya menghadang kendaraan refleks melompat ke atas kap mesin. Meski menyadari ada petugas di kap mobil, ED tetap memacu kendaraannya secara membabi buta.
Akibatnya, Bripda Rizki tersangkut dan terseret sejauh ratusan meter sebelum akhirnya terlempar dan terhempas ke badan jalan tol.
Korban mengalami cedera kepala berat dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU dengan kondisi kritis. Sementara itu, Briptu Wahyu mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan.
ED berhasil ditangkap pada Senin, 2 November 2026, di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di gerbang tol.
Polisi menetapkan ED sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pidana berat terkait penganiayaan serta perlawanan terhadap petugas. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa panik dan upaya menghindari tanggung jawab justru berujung pada konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

















