Wakil Presiden Buka Opsi Pulau Galang jadi Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya

- Redaksi

Friday, 8 December 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil presiden Ma’ruf Amin beri opsi untuk lokasi penampungan pengungsi Rohingya.
(Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin membuka kemungkinan Pulau Galang di Kota Batam, Provinsi Riau, digunakan sebagai tempat pengungsian untuk pengungsi Rohingya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini lantaran pengungsi Rohingya mendapatkan penolakan sekaligus pemindahan oleh masyarakat Aceh. 

Bahkan pengungsi Rohingya sempat diboyong masyarakat menuju lokasi Pemkot daerah setempat. 

Menurut Ma’ruf, Pulau Galang pernah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi asal Vietnam beberapa tahun yang lalu.

Masalah pengungsi Rohingya harus diatasi bersama sebagai masalah kemanusiaan.

“Sekarang, tidak mungkin bagi kita untuk menolak pengungsi Rohingya, tetapi kita harus mengantisipasi agar tidak ada penolakan dari masyarakat,” kata Wakil Presiden dalam wawancara.

Baca Juga :  TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Ma’ruf juga menyatakan bahwa pemerintah perlu mencari cara untuk mengantisipasi agar gelombang pengungsi tidak terus-menerus datang ke Indonesia, karena itu akan menimbulkan beban.

“Kami juga akan membicarakan dengan UNHCR yang bertanggung jawab atas pengungsi di PBB,” ujar Wakil Presiden tersebut.

Diketahui, Pulau Galang memiliki luas geografis sekitar 351 kilometer persegi.

UNHCR telah bekerja sama dengan Indonesia sejak tahun 1979. Pada saat itu, pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk merawat para pengungsi di kamp pengungsian di Pulau Galang, Batam. 

Pada saat itu sedang terjadi krisis pengungsi di Vietnam akibat konflik internal yang sedang terjadi. 

Hingga berita ini dimuat, pemindahan lokasi pengungsi Rohingya masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru