Dua Perangkat Desa Sawo ditetapkan jadi Tersangka Atas Kasus Pungli, Benarkah Tidak ditahan?

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pungli seperti yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sawo Ponorogo.
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id– Dua orang staf di Pemerintah Desa Sawoo Ponorogo kini menjadi tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

Pemungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa Sawo Ponorogo ini terjadi dalam penerbitan surat sepakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi seperti yang dikutip dari Detikjatim. 

Namun sangat disayangkan dua oknum perangkat desa Sawo Ponorogo tersebug, tidak ditahan hingga sekarang.  

Baca Juga :  5 Bahan Alami yang Bisa Digunakan untuk Mengatasi Bau Mulut, Sudah Pernah Mencoba?

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” jelas Agung.

Menurut Agung, walau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan karena kejaksaan masih memeriksa berkas kasus ini.

Keduanya harus hadir setiap minggu ke kejaksaan untuk absensi. Sang Jaksa menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih belum final dan masih ada kemungkinan tersangka lain.

“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya menambahkan. 

Pengecekan sedang dilakukan ke beberapa perangkat desa lain. Agung berharap bahwa sebelum tahun 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta ini dapat diselesaikan dan dibawa ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Jackson Irvine Dinobatkan sebagai Pemain Sepakbola Pria Terbaik Australia 2024, Bintang di St. Pauli dan Timnas

Dengan pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Agung mengakhir.

Sebelumnya, beberapa puluh warga Desa Sawoo mengalami kerugian akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang melakukan pungli surat sepakat untuk program PTSL

Berita Terkait

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Berita Terbaru