Dua Perangkat Desa Sawo ditetapkan jadi Tersangka Atas Kasus Pungli, Benarkah Tidak ditahan?

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pungli seperti yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sawo Ponorogo.
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id– Dua orang staf di Pemerintah Desa Sawoo Ponorogo kini menjadi tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

Pemungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa Sawo Ponorogo ini terjadi dalam penerbitan surat sepakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi seperti yang dikutip dari Detikjatim. 

Namun sangat disayangkan dua oknum perangkat desa Sawo Ponorogo tersebug, tidak ditahan hingga sekarang.  

Baca Juga :  Prabowo Temani Jokowi Resmikan Inpres Jalan di Jawa Timur Hari Ini

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” jelas Agung.

Menurut Agung, walau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan karena kejaksaan masih memeriksa berkas kasus ini.

Keduanya harus hadir setiap minggu ke kejaksaan untuk absensi. Sang Jaksa menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih belum final dan masih ada kemungkinan tersangka lain.

“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya menambahkan. 

Pengecekan sedang dilakukan ke beberapa perangkat desa lain. Agung berharap bahwa sebelum tahun 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta ini dapat diselesaikan dan dibawa ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Dengan pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Agung mengakhir.

Sebelumnya, beberapa puluh warga Desa Sawoo mengalami kerugian akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang melakukan pungli surat sepakat untuk program PTSL

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB