Dua Perangkat Desa Sawo ditetapkan jadi Tersangka Atas Kasus Pungli, Benarkah Tidak ditahan?

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pungli seperti yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sawo Ponorogo.
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id– Dua orang staf di Pemerintah Desa Sawoo Ponorogo kini menjadi tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

Pemungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa Sawo Ponorogo ini terjadi dalam penerbitan surat sepakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi seperti yang dikutip dari Detikjatim. 

Namun sangat disayangkan dua oknum perangkat desa Sawo Ponorogo tersebug, tidak ditahan hingga sekarang.  

Baca Juga :  Seorang Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya, begini Kronologinya

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” jelas Agung.

Menurut Agung, walau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan karena kejaksaan masih memeriksa berkas kasus ini.

Keduanya harus hadir setiap minggu ke kejaksaan untuk absensi. Sang Jaksa menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih belum final dan masih ada kemungkinan tersangka lain.

“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya menambahkan. 

Pengecekan sedang dilakukan ke beberapa perangkat desa lain. Agung berharap bahwa sebelum tahun 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta ini dapat diselesaikan dan dibawa ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Tutup Sementara Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu untuk Evaluasi Pengelolaan Wisata

Dengan pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Agung mengakhir.

Sebelumnya, beberapa puluh warga Desa Sawoo mengalami kerugian akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang melakukan pungli surat sepakat untuk program PTSL

Berita Terkait

Cak Imin: Pesantren Berperan Penting dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Membangun Desa
Iran dan Israel Saling Serang, Fasilitas Militer Jadi Sasaran
Ratusan Sopir Truk Geruduk Gedung DPRD Ponorogo
Pemerintah Kota Jayapura Berikan Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga
KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia
Kisah Menegangkan Jemaah Haji saat Pesawat Mendarat Darurat di Medan
Sopir Truk di Jawa Timur Gelar Aksi Protes atas Isu ODOL
Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 09:59 WIB

Cak Imin: Pesantren Berperan Penting dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Membangun Desa

Friday, 20 June 2025 - 09:56 WIB

Iran dan Israel Saling Serang, Fasilitas Militer Jadi Sasaran

Friday, 20 June 2025 - 08:52 WIB

Pemerintah Kota Jayapura Berikan Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga

Friday, 20 June 2025 - 08:48 WIB

KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

Friday, 20 June 2025 - 08:45 WIB

Kisah Menegangkan Jemaah Haji saat Pesawat Mendarat Darurat di Medan

Berita Terbaru