Dua Perangkat Desa Sawo ditetapkan jadi Tersangka Atas Kasus Pungli, Benarkah Tidak ditahan?

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pungli seperti yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sawo Ponorogo.
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id– Dua orang staf di Pemerintah Desa Sawoo Ponorogo kini menjadi tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

Pemungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa Sawo Ponorogo ini terjadi dalam penerbitan surat sepakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi seperti yang dikutip dari Detikjatim. 

Namun sangat disayangkan dua oknum perangkat desa Sawo Ponorogo tersebug, tidak ditahan hingga sekarang.  

Baca Juga :  Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis 2025, Daftar Melalui Link mudik.jasarahajra.co.id

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” jelas Agung.

Menurut Agung, walau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan karena kejaksaan masih memeriksa berkas kasus ini.

Keduanya harus hadir setiap minggu ke kejaksaan untuk absensi. Sang Jaksa menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih belum final dan masih ada kemungkinan tersangka lain.

“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya menambahkan. 

Pengecekan sedang dilakukan ke beberapa perangkat desa lain. Agung berharap bahwa sebelum tahun 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta ini dapat diselesaikan dan dibawa ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Oppo Kuasai Pasar HP di Indonesia dan Asia Tenggara, Samsung, Vivo, dan Xiaomi Berhasil Ditendang

Dengan pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Agung mengakhir.

Sebelumnya, beberapa puluh warga Desa Sawoo mengalami kerugian akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang melakukan pungli surat sepakat untuk program PTSL

Berita Terkait

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!
Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terkait

Wednesday, 16 July 2025 - 15:31 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Wednesday, 16 July 2025 - 15:11 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Berita Terbaru