KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivo Wongkaren Salah Satu Tersangka Terduga Korupsi Bansos Covid – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos ketika Pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Korupsi dalam Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni ini.

Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tipikor.

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan bantuan sosial presiden oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jabodetabek selama tahun 2020 atau selama masa pandemik.

Baca Juga :  Inilah Cara Mengatasi Keputihan Tidak Normal

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dikurangi dengan harta benda yang telah disita dari dirinya.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan dilelang, dan jika itu tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Apakah Kodok Halal? Waspada Ternyata Begini Hukumnya Menurut Agama Islam

BACA JUGA: Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ivo Wongkaren adalah inisiator atau perencana yang bermaksud mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Menurut jaksa, tindakan Ivo Wongkaren dilakukan selama periode bencana non-alam COVID-19 dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Jaksa juga menyebut bahwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya.***

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru