Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Direktur Eksekutif Era Politik, Khafidlul Ulum, menyoroti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menunda Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Menurut Khafidlul, langkah tersebut diduga dilakukan sebagai upaya meredam amarah masyarakat yang menolak revisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khafidlul menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih besar di kalangan masyarakat.

Untuk itu, DPR memilih untuk menunda rapat paripurna sejenak guna memberi waktu agar kemarahan publik sedikit mereda.

Dia menambahkan bahwa langkah ini bisa jadi hanya sebuah taktik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari polemik yang sedang berkembang.

Baca Juga :  Penuh Pilu, Korban Kecelakaan di Ponorogo Ternyata Hendak Menikah

Penundaan ini dianggap janggal oleh Khafidlul, mengingat pada pembahasan RUU Pilkada sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus, hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk membawa pembahasan ini ke rapat paripurna.

PDI Perjuangan adalah satu-satunya fraksi yang menolak.

Namun, saat rapat paripurna digelar, mayoritas anggota DPR justru tidak hadir, padahal kehadiran mereka bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Khafidlul menekankan bahwa penundaan ini bukanlah solusi final dari polemik yang ada.

Dia mengingatkan bahwa DPR tetap memiliki peluang untuk mengesahkan RUU tersebut tanpa sepengetahuan publik, kapan saja dan dalam waktu yang tidak terduga.

Melihat situasi ini, Khafidlul berharap agar masyarakat tetap aktif dalam memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga :  Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Serang: Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah kemungkinan pengesahan RUU ini secara diam-diam tanpa pengawasan publik.

Sebelumnya, demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh massa yang menolak upaya DPR RI untuk menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Tercatat hanya sebanyak 86 dari 575 anggota DPR RI saja yang hadir pada rapat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa rapat hanya dapat dibuka apabila lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi telah hadir.

Baca Juga :  PDIP Akan Berlakukan Sanksi kepada Budiman Sudjatmiko atas Dukungan pada Prabowo di Pilpres 2024

Sementara itu, ayat (2) menjelaskan bahwa jika syarat ini belum terpenuhi, ketua rapat berwenang untuk menunda pembukaan rapat.

Penundaan ini dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, sebagaimana dijelaskan pada ayat (3).

Meskipun rapat telah ditunda, Khafidlul mengingatkan bahwa upaya untuk mengesahkan RUU Pilkada masih bisa dilakukan oleh DPR kapan saja.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan terlibat dalam proses pengawasan agar keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai.***

Berita Terkait

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB