Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa sopir angkot di Puncak Bogor masih beroperasi meskipun telah diminta untuk tidak beroperasi.

Alasan utama adalah karena mereka belum menerima kompensasi yang dijanjikan.

Menurut keterangan sopir angkot, mereka seharusnya menerima kompensasi total Rp 1,5 juta, yang terdiri dari uang tunai dan sembako.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dikutip Rabu (2/4/2025).

Namun, beberapa sopir melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp 800 ribu, yang tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan

Baca Juga :  Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Menanti Keajaiban Tiba

Dishub Kabupaten Bogor telah menerima laporan tentang kesalahan kompensasi ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sopir angkot di Puncak Bogor akan terus beroperasi sampai mereka menerima kompensasi yang sesuai.

“Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir,” imbuhnya.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB